Breaking News:

Terkini Nasional

Iuran BPJS Kesehatan akan Naik, Ini Daftar Usulan Kenaikannya

Iuran program JKN BPJS rencana akan dinaikkan oleh pemerintah, berikut daftar lengkap usulan kenaikannya.

KOMPAS.com/HERU DAHNUR
Suasana pelayanan petugas di kantor BPJS Kesehatan Pangkal Pinang. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah membuka rencana untuk menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan kenaikan iuran JKN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8/2019).

Dalam kesempatan ini, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).

Kritis, Petani di Bali Sempat Dipulangkan Paksa karena Biaya Operasi Rp 150 Juta Tak Masuk BPJS

DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.

Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta.

Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

"Untuk kelas III, kami samakan dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI)," kata Choesni Selasa (27/8).

Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Asal tahu saja, iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.

Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Seloroh Karni Ilyas saat Natalius Pigai Sebut Penjara Belanda Kosong: Bisa Kita Sewa Dong

Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Menurut Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di akhir 2021 mendatang.

Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019.

Choesni menjelaskan, DJSN memiliki tim teknis yang berasal dari kementerian terkait, tim ahli, dan akademisi untuk menyusun aktuaria pembiayaan Program JKN.

Model tersebut pun mereka susun berdasarkan data BPJS Kesehatan dalam lima tahun terakhir.

Halaman
12
Tags:
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved