Breaking News:

Terkini Daerah

VIDEO Detik-detik Satpol PP Bubarkan Ibadah GPdI saat Pendeta Khotbah, Jemaat Histeris dan Pingsan

Permintaan jemaat tak dituruti, seorang perempuan histeris, ia menyembah kaki personel Satpol PP dan pingsan.

Editor: Lailatun Niqmah

- Bahwa secara subtansial Surat Nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan, bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam hal ini, konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap eksistensi Jemaat GPdI Effata dan menjamin kebebasan setiap pemeluk Agama Kristen untuk menjalankan ibadatnya;

- Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan juga telah melanggar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 18 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragam.

Berdasarkan hal tersebut YLBHI – LBH Pekanbaru berpendapat bahwa Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak mampu menjaga kerukunan Umat Beragama di Indragiri Hilir.

Oleh karenanya YLBHI – LBH Pekanbaru menyatakan hal sebagai berikut;

- Meminta Bupati Indragiri Hilir untuk mencabut Surat Nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan, karena telah melampaui kewenangannya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan semangat pluralisme;

- Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memberikan jaminan kepada Jemaat GPdI Efata di RT 01 Dusun Mekar Sari, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan aktifitas keagamaan seperti biasanya;

- Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Pemerintaha Kabupaten Indragiri Hilir;

- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bertanggung jawab untuk memberikan jaminan yang nyata terhadap kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadatnya masing-masing, termasuk memberikan perlindungan dan menjamin bagi keberlangsungan eksistensi Jemaat GPdI Effata di RT 01 Dusun Mekar Sari, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan memastikan kebebasan bagi pemeluk-pemeluk Jemaat GPdI Effata untuk menjalankan ibadatnya;

- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khsususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan tidak membuat kebijakan yang bersifat diskriminasi dan yang bertentang dengan konstitusi.

(TribunMedan/Hendrik Naipospos)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibadah GPdI Dibubarkan Satpol PP saat Pendeta Khotbah, Jemaat Histeris dan Pingsan

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Medan
Tags:
IbadahPendetaSatpol PP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved