Breaking News:

Terkini Internasional

Krisis Kecanduan Opioid, Johnson & Johnson Didenda Rp 8,1 Triliun

Kasus ini adalah kasus pertama yang dibawa ke meja hijau dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan terhadap produsen dan distributor opioid.

Editor: Lailatun Niqmah
Johnson & Johnson
Johnson & Johnson 

"Putusan kasus ini cacat. Negara gagal menunjukkan bukti bahwa produk atau tindakan perusahaan menyebabkan gangguan publik di Oklahoma.

"Putusan ini adalah salah satu penerapan hukum gangguan publik yang telah ditolak oleh hakim di negara bagian lain, tambahnya.

Kasus yang terjadi di Oklahoma dibawa oleh Jaksa Agung negara bagian, Mike Hunter.

"Johnson & Johnson akhirnya akan bertanggung jawab atas ribuan kematian dan kecanduan yang disebabkan oleh tindakan mereka," katanya dalam putusan itu. (BBC News, New York/Russell Hotten)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Johnson & Johnson didenda Rp 8,1 triliun terkat krisis opioid"

WOW TODAY:

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
JohnsonJohnson & JohnsonObat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved