Kalimantan Timur Ibu Kota Baru
Ibu Kota Pindah, Ini Harga Tanah di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Miliki Penawaran Beragam
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan ibu kota pindah ke dua lokasi di Kalimantan Timur yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan ibu kota pindah ke dua lokasi di Kalimantan Timur yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara.
Kabar ibu kota pindah ini telah diumumkan oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Dalam mengumumkan kabar ibu kota pindah, pemerintah telah mengantisipasi spekulan tanah di lokasi ibu kota baru.
Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (26/8/2019).
"Begitu nanti penetapan lokasi sudah dikeluarkan, maka kita akan lakukan land freezing supaya tidak terjadi spekulasi tanah di tempat yang nanti akan dibutuhkan," kata Sofyan Djalil.
Sedangkan luar tanah yang akan disulap menjadi wilayah ibu kota seluas 180.000 hektar.
Lahan itu di Kabupaten Penajam Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
• Ibu Kota Resmi Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Daftar 7 Lokasi Wisata di Kutai Kartanegara
Sementara itu, TribunWow.com melakukan penelusuran harga tanah di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijual di laman olx.com, pada Senin (26/8/2019).
Sebuah akun Rudiansyah memasang iklan pada Kamis, (8/8/2019), menjual tanah dengan luas 750 meter persegi dengan harga Rp 120 juta, di Giri Purwa (Petung), Penajam.

Ada pula akun R menjual tanah dengan luas 945 meter persegi, seharga Rp 300 juta, dengan kondisi tanah di Petung, Penajam.

Akun Widodo Hery Oetomo juga menawarkan tanah seluas 343 meter persegi dengan harga Rp 120 juta di Penajam Paser Utara, pada Sabtu (27/7/2019).

Terlihat juga akun Gita Puspita Sari yang menuliskan keterangan 'kandidat calon ibu kota baru', menawarkan tanah ukuran 595,2 meter persegi, seharga Rp 450 juta, dengan kondisi tanah dan separuh bangunan, pada Kamis (1/8/2019).

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pun mengaku akan membuat payung hukum sementara untuk mencegah para spekulan tanah bermain.
Lahan yang akan menjadi ibu kota baru akan dipayungi peraturan gubernur tentang penataan kawasan hukum non komersial.
"Jadi tidak bisa dijual belikan. Ini adalah untuk mengantisipasti rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," kata Isran Noor.
• Jadi Ibu Kota, Ini Mata Pencaharian Penduduk Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan Wilayahnya