Breaking News:

Terkini Daerah

Dengan Sadar, Ayah di Ambon Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Selama 9 Tahun dan Ancam Bunuh Korban

Seorang ayah di Ambon jadikan dua putri kandungnya budak seks selama 9 tahun, ancam bunuh korban dan melarang korban bergaul dengan teman.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial RAL (54) di Ambon, Maluku, yang menjadikan kedua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22) sebagai budak seks selama 9 tahun ternyata melakukan aksi bejatnya dengan sadar.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2019), selain memperkosa, RAL juga mengancam akan membunuh kedua putrinya jika sampai mengadu pada keluarga atau melapor ke polisi.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy memastikan RAL memperkosa kedua putrinya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol.

Sehari sebelum Lamaran, Seorang Bidan di Muara Enim Dicabuli Tetangga yang Naksir Dirinya

“Dari keterangan yang didapat, tersangka dalam keadaan sadar setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, dia tidak mabuk,” ungkap Julkisno, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, pelaku juga disebut dalam keadaan sadar setiap kali mengancam untuk membunuh kedua putrinya jika sampai mengadu kepada ibu atau anggota keluarga yang lain.

Pelaku mengancam kedua putrinya menggunakan senjata tajam berupa parang.

"Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” lanjut Julkisno.

Dua Hari Jelang Pernikahan, Gadis Aceh Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar, Tinggalkan Surat Wasiat

Tak hanya mengancam akan membunuh, RAL juga melarang kedua putrinya bergaul dengan teman-temannya.

“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” terang Julkisno.

Sebelumnya diberitakan, pelaku mulai memperkosa kedua putrinya sejak tahun 2010 ketika mereka masih di bawah umur.

Terakhir pelaku memperkosa kedua putrinya pada Juli 2019 lalu.

Pemerkosaan disertai ancaman itu akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus 2019 saat kedua korban sudah tak tahan dengan perlakuan sang ayah.

Baru Satu Menit Menyetubuhi, Yogi Bunuh sang Pacar yang Berontak lalu Kembali Perkosa Mayatnya

Kedua korban mengadu kepada neneknya hingga kemudian melapor kepada polisi dan tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap dan menjebloskan tersangka ke penjara.

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Julkisno.

 RAL dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Setelah tindakan bejar RAL terungkap, sang istri pun langsung depresi tak bisa menerima apa yang menimpa kedua putrinya.

Bahkan sang ibu sampai keluar masuk rumah sakit akibat depresi yang dideritanya.

 (TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
AmbonKasus PemerkosaanAyah Perkosa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved