Rusuh di Papua
Kerusuhan di Manokwari, Polisi Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka
Polda Papua Barat menetapkan tiga tersangka aksi kerusuhan sekaligus pembakaran bendera merah putih yang terjadi Manokwari, Papua Barat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketiga pelaku aksi kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Papua Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni dua pembobol ATM, MA dan DA, serta seorang pelaku pembakaran bendera merah putih, MI.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, ketiga tersangka melakukan tindak pidana saat unjuk rasa berlangsung.
"Kita sudah amankan dan tetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Dua tersangka penjarahan ATM di depan kantor MRP (Majelis Rakyat Papua), dan satu pembakar bendera," ungkap Herry dalam konfrensi pers, Jumat (23/8/2019).
• TNI-Polri Duga Pimpinan KKB Egianus Kogoya akan Susupi Aksi Massa di Papua
Herry menjelaskan, saat unjuk rasa berlangsung, tersangka memanfaatkan situasi dengan membobol dan menguras isi ATM.
"ATM dirusak, kemudian isi diambil dan dibakar. Kita dapat dua tersangka dan mereka juga sudah akui perbuatannya," jelas Herry.
• Moeldoko Sebut Ada Dua Kelompok Manfaatkan Kerusuhan Papua: Mereka Bermain dalam Situasi Itu
Ketiga tersangka yang diketahui warga Manokwari, saat ini sudah diamankan di Mapolda Papua Barat.
Herry menegaskan, ketiga tersangka berbeda dari pengunjuk rasa.
"Ini di luar pengunjuk rasa yah. Karena untuk rasa itu diperbolehkan, sudah diatur. Tapi pelaku ini memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan pidana," jelas dia.
• Kronologi Baku Tembak di Wamena Papua, Satu Anggota KKB Tewas
Selain itu, Polda Papua juga telah membentuk tim untuk mencari pelaku pidana lainnya yang melakukan pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas saat unjuk rasa berlangsung.
"Unjuk rasa ada tindak pidana terjadi, terutama perusakan, pembakaran, dan penjarahan, kami sudah bentuk tim di bawah pimpinan Dirikrimun dan kapolres untuk mebyelidiki kasus ini," pungkasnya.
(Tribun Timur/Fahrizal Syam)
WOW TODAY