Breaking News:

Tarif Tiga Ruas Tol akan Naik, Besar Kenaikan akan Pertimbangkan Tingkat Inflasi dalam 2 Tahun

Tarif tiga ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera naik. Ketiganya ialah Tol Dalam Kota, Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan. 

TRIBUNWOW.COM -  Tarif tiga ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera naik.

Ketiganya ialah Tol Dalam Kota, Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta-Tangerang. Kenaikan terakhir terjadi pada 2017.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT) berhak mendapatkan penyesuaian tarif sepanjang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

"Beberapa ruas sebetulnya by schedule seperti Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota (harusnya mengalami kenaikan)," kata Direktur Keuangan Jasa Marga Dony Arsal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, sejauh ini pihaknya baru mengajukan dokumen penyesuaian tarif untuk ruas Jagorawi.

Jokowi 3 Kali Bahas Pindah Ibu Kota, Fadli Zon: Presiden Jangan Mikir Sendiri, Jangan-jangan Wangsit

"Sudah ada yang diajukan juga, kan kami lihat jadwalnya, antara lain yang sudah diajukan Jagorawi. Kami lagi nunggu evaluasi BPJT," kata dia.

Saat ini, evaluasi kenaikan tarif masih dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Hanya, ia memastikan, besaran kenaikan tarif akan mempertimbangkan tingkat inflasi yang berlaku untuk setiap daerah dalam dua tahun terakhir.

"Yang jelas sesuai tingkat inflasi, datanya kami dapat dari BPS," ucap Heru.

Fadli Zon hingga Wali Kota Surabaya Risma Ditolak saat Mengunjungi Asrama Mahasiswa Papua

Lalu lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota lengang pada Senin (11/6/2018).
Lalu lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota lengang pada Senin (11/6/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Untuk diketahui, Tol Jagorawi terakhir mengalami kenaikan pada 8 September 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 692/KPTS/M/2017.

Dalam SK tersebut juga diatur perubahan transaksi di ruas tol pertama di Indonesia ini.

Tarif yang berlaku untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi untuk jarak terjauh sebesar Rp 6.500.

Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000, dan Golongan V Rp 19.500.

Tarif Tol Dalam Kota sesuai Surat Keputusan Menteri PUPE Nomor 973/KPTS/M/2017 mengalami kenaikan terakhir pada 8 Desember 2017.

Bahas Ibu Kota Baru, Tsamara Amany: Waktu Tol Cipali Dibangun, Mereka Bilang Rakyat Tak Makan Semen

Tarif untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.500, sementara Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000, dan Golongan V Rp 23.000. Adapun tarif Tol Jakarta-Tangerang sebelumnya mengalami kenaikan pada 9 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku ialah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang Naik

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tarif TolTol Jakarta-TangerangTol JagorawiTol Dalam Kota
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved