Terkini Daerah
Remaja di Aceh Nekat Berhubungan Badan di Mobil Depan Toko, Terpergok Warga dan Pakaian Berserakan
Warga menggerebek mobil Xenia warna merah maroon yang parkir di jalan Jabal Ghafur-Garot, depan Toko Nareuseki di Gampong Mesjid Ilot.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Warga menggerebek mobil Xenia warna merah maroon yang parkir di jalan Jabal Ghafur-Garot, depan Toko Nareuseki di Gampong Mesjid Ilot, Kecamatan Mila, Pidie, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari.
Saat digerebek, warga menemukan dua remaja diduga sedang berhubungan badan di dalam mobil Xenia yang dirental.
Kedua remaja itu, yang wanita berinisial SS (16) dan teman lelakinya berinisial AF (20).
Di dalam mobil rental itu, warga menemukan bra (BH) warna pink dan pakaian dalam yang tak berada di tempat semestinya, diduga milik SS yang kini berstatus eks pelajar.
• Pengakuan Pemeran Video Vina Garut, Layani 3 Pria karena Takut Ditinggal Suami, Pura-pura Menikmati
Kedua remaja tersebut awalnya diboyong ke Polsek Mila, namun kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie.
"Kedua remaja tersebut ditangkap warga di dalam mobil, karena diduga melakukan hubungan suami isteri," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2019).
Ia menambahkan, beradasarkan pengakuan remaja itu, perbuatan terlarang tersebut mereka lakukan saat situasi sepi, setelah sempat jalan-jalan dengan Xenia rental tersebut.
Polisi Bidik UU Perlindungan Anak
Satuan Reskrim Polres Pidie membidik kasus remaja AF (20) di Pidie yang berhubungan badan di dalam mobil Xenia dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Remaja AF diciduk warga di dalam mobil Xenia warna merah maroon yang parkir di Jalan Jabal Ghafur-Garot, di depan Toko Nareuseki, Gampong Mesjid Ilot, Kecamatan Pidie, Selasa (20/8/2019).
• Sebut Jokowi Tak Koordinasi DPR, Fahri Hamzah: Anies Baswedan Tak Tahu Rencana Ibu Kota Pindah
Data kepolisian remaja berinisial AF (20) tercatat warga salah satu gampong di Kecamatan Mila, Pidie.
Sementara teman wanitanya berinisial SS (16) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
"SS yang diduga digauli remaja AF masih di bawah umur, sehingga AF dibidik dengan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi STMM, kepada Serambinews.com, Rabu (21/8/2019).
Ia mengatakan, AF terancam hukuman kurungan penjara di atas 15 tahun.
Saat ini, AF bersama mobil rental Xenia BL 1083 PI merah maroon sudah diamankan di Mapolres Pidie.