Breaking News:

Viral Medsos

Uang Rusak hingga Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kisah Viralnya

Uang jutaan rupiah yang ditabung Putri dimakan rayap dan menyebabkan kerusakan pada yang tersebut. Apakah bisa ditukar ke bank dan diganti uang baru?

Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/Putri Buddin
Viral Cerita Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap Dibungkus Plastik 

Putri mengatakan, ketika petugas teller bank memanggil nomor antreannya, ia dengan hati-hati mengeluarkan uang berlubang itu ke meja teller.

"Saya bantuin untuk memisahkan uang yang masih bisa ketolong itu menjadi selembar-selembar. Petugas bank pun memeriksa kondisi fisik uang pakai alat," ujar Putri.

Menurut Putri, alat untuk mengecek kelayakan dan keutuhan uang secara fisik ternyata memiliki ketentuan apakah tingkat kerusakan uang kertas layak untuk ditukar dengan uang baru atau tidak.

"Uang yang dapat diganti harus memiliki keutuhan fisik sebesar minimal 67 persen. Jadi, kalau serinya hilang atau tidak lengkap, tapi keutuhan fisiknya di atas 67 persen, uangnya bisa diganti dengan uang baru," ujar Putri.

Ketika uang kertas diperiksa menggunakan alat dan diperoleh hasil kurang dari 67 persen, uang itu langsung dicap "Tidak Diganti".

UPDATE Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Pelaku Mabuk sebelum Lakukan Aksinya

Kemudian, uang-uang yang kondisinya di atas 67 persen atau yang lolos uji kelayakan dipisahkan dan ditempelkan di atas kertas putih.

Selanjutnya, digunting sama dengan bentuk asli uang kertas utuh.

Akan tetapi, dari jumlah Rp 5,4 juta uang yang ada dalam plastik itu, pihak BI mengungkapkan, hanya Rp 1,05 juta saja yang lolos uji kelayakan untuk ditukar dengan uang baru.

Sementara, untuk uang-uang yang dicap "Tidak Diganti" dimasukkan dalam plastik dan dikembalikan ke Putri.

Penampilan Mahasiswa Penyebar Video Porno saat di ILC, Ini yang Disampaikan pada Karni Ilyas

Penjelasan BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang tidak layak edar meliputi uang rusak, uang lusuh, uang cacat, dan yang telah dicabut serta ditarik dari peredaran.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Selain itu, penukaran uang bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling BI atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh pihak BI. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Viral Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
rayapBank IndonesiaPenukaran uang baru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved