Terkini Daerah
Pengakuan Tika Herli, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam yang Divonis Mati
Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Ponia (31) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak divonis mati
Editor: Rekarinta Vintoko
2 Kali Merencanakan
Tiga tersangka pembunuh Ponia (39 tahun) dan Selvia (13 tahun), ibu dan anak di Pagaralam, sangat kejam.
Ibu dan anak itu dibunuh oleh dua pria yang dibayar oleh Tika Herli dengan motif utang piutang.
Tika Herli (31 tahun) mengakui, ia beserta Riko (20 tahun) dan Jefri (16 tahun) sudah merencanakan pembunuhan Ponia sejak 10 hari sebelum aksi pembunuhan tersebut.
Bahkan pihaknya sudah sempat gagal melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Rencana pembunuhan terhadap Ponia ini sudah kami lakukan dua kali. Namun untuk rencana awal gagal karena kami merasa kasihan."
"Rencana pertama hendak kami lakukan tiga hari sebelum aksi pembunuhan kedua," ujarnya.
Aksi pertama gagal berdasarkan pengakuan tersangka Tika disebabkan mereka sempat merasa kasihan.
Namun untuk aksi kedua Tika cs ini mendatangi rumah korban untuk mengajak keluar.
"Pada aksi kedua kami mendatangi rumah korban karena korban menyuruh datang ke rumahnya. Di sinilah kesempatan kami mengajak korban keluar dan melancarkan aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Namun saat menjemput korban, anak korban ingin ikut Ponia dan dibawa ikut ke mobil.
Setelah di dalam mobil keduanya di ajak ke arah jalan Alternatif Pagaralam-Lahat.
"Kami melakukan aksi pembunuhan ini dikebun kopi di kawasan jalan Simpang Mbacang. Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun," ungkapnya.
• BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Avanza Vs Yaris di KM 333 Tol Pemalang Batang, Ini Identitas Korban
Saat hendak dibunuh Ponia sempat minta ampun kepada tersangka namun tidak diindahkan tersangka dan tetap melancarkan aksinya.
Di dalam kebun Ponia dicekik oleh Riko ditemani Tika.
Saat dicekik Ponia pingsan, saat pingsan itulah Jefri memukul Ponia dengan menggunakan kayu sebanyak 5 kali.
Setelah yakin Ponia tewas korban langsung dibawa ke dalam mobil.
"Di dalam mobil ada Jefri dan Selvia, saat hendak memasukan jasad Ponia ke mobil Selvia sempat hendak melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan langsung dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh Riko dan dua kali oleh Jefri namum belum tewas."
"Melihat korban belum tewas, Riko kembali memukul sampai korban tewas," katanya.
Setelah keduanya dipastikan meninggal, ketiga tersangka langsung menuju jembatan Endikat untuk membuang kedua jasad tersebut.
"Kami tiba di Jembatan Endikat tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan saat itu kondisi jembatan sedang sepi dan hujan. Kami membuang jasad Selvia pertama kali dan setelahnya baru Ponia," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka motif pembunuhan ini masalah utang piutang.
"Keterangan tersangka dengan fakta yang kita temui di lapangan berbeda. Namun semua akan terus kita buktikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji waktu itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Cerita Kesadisan Tika Herli Bunuh Ibu dan Anak di Pagaralam, Mayatnya Dilempar
WOW TODAY