Terkini Daerah
Cerita Mbah Dirgo, Kakek 83 Tahun di Tegal yang Nikahi Gadis 27 Tahun, Ungkap Awal Mula Pertemuannya
Sosok Sudirgo atau Mbah Dirgo, kakek berusia 83 tahun, warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendadak viral di media sosial. Ini cerita selengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sudirgo atau Mbah Dirgo, kakek berusia 83 tahun, warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendadak viral dan menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa hari ini.
Hal itu lantaran ia menyunting Nuraeni, perempuan yang usianya terpaut 56 tahun lebih muda.
Foto-foto pernikahannya yang berlangsung Minggu (18/8/2019) beredar luas di media sosial.
Ditemui di kediamannya di RT 003, RW 005, Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Selasa (20/8/2019), Mbah Dirgo menyebut istrinya itu saat ini berusia 27 tahun.
• VIDEO Kakek 83 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Tegal, Tak Butuh Waktu Lama untuk Berkenalan
Bukan gadis di bawah umur seperti yang banyak dipertanyakan.
Nuraeni kini berusia 27 tahun dan sebelumnya pernah menikah di usia 16 tahun dan belum memiliki anak.
Nur, sapaan akrab istrinya, adalah warga Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Mbah Dirgo yang sebelumnya duda karena istrinya terdahulu meninggal dunia ini tak sungkan berbagi cerita.
Awal mula pertemuannya dengan Nur terjadi pada awal Juli 2019.
Nur merupakan salah satu “pasiennya”.
Mbah Dirgo, oleh penuturan warga sekitar, diketahui sebagai “orang pintar” yang kerap mengobati orang sakit.
Dari beberapa kali pertemuan itu, mulailah Nur menaruh hati yang kemudian disampaikan ke ayahnya Sukadi (63).
“Nur dan keluarga sempat menyampaikan maksudnya. Dan saya sempat heran kenapa mau menikah dengan saya. Waktu itu saya sarankan memilih pria lain yang lebih muda,” kata Mbah Dirgo.
• Guru Besar FH Undip Dicopot dari Jabatannya karena Jadi Saksi Ahli HTI, Kini Gugat Rektor ke PTUN
Sementara, menurut Sukadi, ayah Nur, sejak menyandang status janda, anaknya itu sempat mengalami depresi karena bercerai.
Saat itu, Nur memilih berpisah karena tidak mendapat nafkah dari suami.