Terkini Daerah
Mahasiswa di Jogja Sebar Video Intim dengan Kekasih selama Pacaran 2 Tahun, Ada 28 Foto dan Video
Pria asal Kudus ini kesal karena orangtua pacar tidak merestui. Ia lalu menyebarkan video pornonya lewat Line dan WhatsApp.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mahasiswa satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten pornografi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orangtua korban.
Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi mengatakan pelaku dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Alasan Aktivis BEM Tega Sebar Video Porno dengan Pacar Melalui Status WhatsApp dan Line
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya.
Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri.
Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
Polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.(Tribunjogja I Alexander Ermando)