Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Diduga Cabuli Sesama Caleg, padahal Dilantik Hari Ini

Kronologi anggota terpilih DPRD Pringsewu Lampung diduga cabuli sesama caleg. Ajak datangi acara partai hingga ajak hubungan badan di hotel.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Lampung/Robertus Didik
Yalva Sabri, kuasa hukum caleg IK, menunjukkan tanda bukti laporan kasus dugaan pencabulan anggota terpilih DPRD Pringsewu berinisial IN. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota terpilih DPRD Pringsewu, Lampung, berinisial IN dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap sesama politisi yang mencalonkan diri menjadi DPRD berinisial IK.

Padahal hari Senin (19/8/2019) IN akan dilantik sebagai DPRD Pringsewu, sedangkan IK tidak terpilih.

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Senin (19/8/2019), IN adalah anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang terdiri dari Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih.

Sedangkan IK yang berasal dari partai yang sama dengan IN mencalonkan diri di Dapil I (Kecamatan Pringsewu), namun gagal terpilih.

IK didampingi kuasa hukumnya, Yalva Sabri, melaporkan tindakan pencabulan IN pada Polres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.

Karyawan Leasing Ditemukan Tewas di Semak-semak Sungai Tallo Makassar, Tubuh Bersimbah Darah

Dalam laporan bernomor LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, Yalva menjelaskan bahwa IK mengaku telah dicabuli oleh IN.

Kronologi

Kejadian dugaan pencabulan IN terhadap IK terjadi pada Maret 2019 lalu.

Awalnya, IN mendatangi rumah IK untuk mengajak ibu muda itu menghadiri acara partai di Wonosobo, Tanggamus.

IK pun menyetujui dan segera pamit kepada ibu dan adiknya lalu berangkat ke Wonosobo menggunakan mobil IN.

Di tengah perjalanan, IN mengajak IK untuk makan siang di Talang Padang, lalu melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.

IN kemudian menghentikan mobilnya dan mampir ke sebuah hotel.

Ayah di Bangka Cabuli Putri Kandungnya Berulang Kali, Korban Tak Tahan dan Lapor Polisi

"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya di salah satu hotel," ujar Yalva.

IN memaksa IK turun dari mobil dan masuk ke dalam kamar hotel yang sudah disewa IN.

Menurut Yalva, IN mengajak IK untuk berhubungan badan namun IK menolaknya.

Atas dasar peristiwa itu, IK melaporkan dugaan tindakan bejat IN ke polisi.

Sementara itu, kuasa hukum IN, Gindha Ansori Wayka mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

Menurut Gindha, secara hukum pelapor boleh melaporkan kliennya dengan tuduha appaun.

Terpilih di Pemilu 2019, Politisi di Pringsewu Justru Dilaporkan Cabuli Rekan Separtainya di Hotel

Namun IK harus bisa membuktikan secara hukum bahwa kejadian pencabulan itu benar adanya.

Kepada Gindha, IN mengaku tidak melakukan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan IK.

Apalagi laporan IK baru saja dilakukan yang membuatnya merasa janggal padahal waktu kejadiannya diduga sudah lama.

"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh."

"Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," terang Gindha.

Bagi Gindha, laporan IK itu diduga hanya upaya untuk menjatuhkan citra IN dan nama baik partainya.

"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," pesan Gindha.

Oknum Camat Mesum di Sambas, Cabuli Siswi Magang di Depan Temannya setelah Makan

Kata Gindha, dalam kasus tuduhan pencabulan ini ada upaya pemerasan terhadap kliennya.

Gindha menyebut orangtua IK diduga pernah meminta uang kepada IN dalam jumlah besar.

"Diduga orangtuanya IK, yakni PR, pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019."

"Dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," ungkap Gindha.

Terkait dugaan pemerasan itu, Gindha mengaku sudah memiliki rekaman dan disaksikan oleh beberapa orang.

"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," ujar Gindha.

Laporan dari IK yang merusak nama baik IN pun juga sudah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung.

Jika laporannya tidak terbukti, IK akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Pemilu 2019Kabupaten PringsewuLampungPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved