HUT Kemerdekaan RI
Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Menkumham Yasonna Laoly Ucapkan Selamat
Sejumlah 130.383 narapidana (napi) mendapat remisi dalam momen Hari Ulag Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2019.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah 130.383 narapidana (napi) mendapat remisi dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2019.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly bahkan mengumumkan terdapat sekitar 2.790 napi dari seluruh Indonesia ditetapkan bebas.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (17/8/2019), Yasonna menghimbau para napi yang ditetapkan bebas untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.
Yasonna pun mengucapkan selamat pada para napi yang mendapatkan remisi.
• Aksi Tak Biasa Jokowi saat HUT Kemerdekaan RI, Lihat yang Dilakukannya pada Komandan Upacara
"130.383 orang narapidana dan anak diremisi, yang tadi diremisi langsung bebas, selamat untuk anak-anak kami," ucap Yasonna.
"Jangan lagi ulangi perbuatan-perbuatan ini," kata dia.
Yasonna meminta para napi untuk menjadikan pengalaman mereka selama di tahanan sebagai pelajaran yang berharga.
"Ingatlah pengalamanmu selama beberapa tahun ini menjadi pelajaran berharga buat kamu," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM itu berharap para napi yang diberi remisi bebas dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa, negara, serta keluarga.
"Dan jadilah anak bangsa yang berguna bagi bangsa dan negara, berguna bagi masyarakat sekitar dan berguna bagi keluargamu," tutur Yasonna.

Remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi pernyaratan, antara lain memiliki perilaku yang baik selama di tahanan dan telah menjalani masa hukuman sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan sesuai yang ditetapkan di peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
• 5 Insiden Viral saat HUT RI, Salah Sebut Usia Indonesia hingga Aksi Siswa SMP Panjat Tiang Bendera
Sementara itu, terdapat 732 napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bali juga mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari jumlah napi yang medapat remisi di Lapas Bali, 73 di antaranya bahkan ditetapkan bebas.
Remisi tersebut juga diberikan dalam rangka merayakan HUT ke-74 RI.
Dari 73 napi yang dinyatakan bebas, 6 di antaranya merupakan napi asal negara asing.
Sebelum mendapat remisi, para napi di Lapas Bali menjalani upacara HUT ke-73 RI.
Mereka menampilkan tarian khas Bali yang telah diajarkan selama di tahanan.
• 5 Berita Viral Paskibraka HUT RI, Kena Paku hingga Kisah Koko Ardiansyah yang Diundang ke Istana
Selain itu, di Lapas Kelas II B Ciamis, Jawa Barat, 223 napi mendapat remisi kemerdekaan.
Terdapat 7 orang di antara 223 napi dinyatakan bebas.
Remisi ini diberikan pada napi yang telah menjalani masa hukuman penjara paling lama 6 bulan.
Remisi ini juga diberikan pada napi yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama di tahanan.
Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi para napi yang sudah berusaha mengubah diri menjadi lebih baik.
Lihat video berikut ini:
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: