Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris
Dikawal 5 Bodyguard saat Clubbing, Hotman Paris Kembali Beri Sindiran: Para Pengecut agar Sadar
Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan sindiran untuk Farhat Abbas. Sindiran itu disampaikan saat berada di sebuah club hiburan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan sindiran untuk Pengacara Farhat Abbas.
Kali ini, sindiran untuk Farhat Abbas itu diberikan Hotman Paris sembari mengunggah video saat berada di sebuah club hiburan malam.
Dikutip TribunWow.com dari Instagram @hotmanparishutapea, Hotman Paris tampak mengunggah videonya di antara para wanita dan pria yang tengah asik berjoged mendengarkan lagu electronic dance music (EDM).
Hotman Paris tampak berdiri di antara wanita yang sedang mengantri foto bersamanya.
Sesekali, pria yang kerap memamerkan barang mewah tersebut bergaya di hadapan kamera ponsel dengan gaya khasnya, yakni menunjukkan sejumlah cincin berlian di jari-jarinya.
• Farhat Abbas Patahkan Alasan Hotman Paris yang Tak Akui IG-nya Unggah Video Porno, Sebut Bukti Palsu
Melalui caption, Hotman Paris menyebut bahwa saat itu dirinya sedang dikawal oleh 5 bodyguard.
Tiga bodyguard laki-laki dan dua bodyguard wanita.
Hotman Paris menjelaskan kelima bodyguard itu bertugas untuk mengamankan barang mewah yang dikenakannya termasuk ponsel.
Sindiran Hotman Paris itu disampaikan lantaran ia merasa ada yang memata-matainya melalui sejumlah postingan yang diunggah di akun Instagram.
Diketahui bahwa Hotman Paris kini berstatus terlapor atas dugaan penyebaran konten video pornografi melalui akun Instagram miliknya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sesama Pengacara Farhat Abbas dan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya.
"Fans fans fans! Di kawal
3 body guard laki dan 2 body guard wanita perkasa!
Jangan coba copet hp ku krn tonjokan bodyguardku amat terlatih!
Para pengecut yg mata matain ig aku ini agar sadar !
Mendingan kamu bina karirmu agar cicilan kijangmu terbayar!
Fans bukannya dansa tapi antri berphoto dgn Gus Lora Hotman," tulis Hotman Paris.
• Farhat Abbas Sindir Alasan Hotman Paris yang Tak Mau Akui Unggah Video Porno: Mulai Panik dan Gaptek

Sindiran Farhat untuk Hotman Paris
Perseteruan sesama Farhat Abbas dengan Hotman Paris masih berlanjut hingga saling sindir.
Kali ini, Farhat Abbas tampak menyindir Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya @farhatabbasofficial, Jumat (16/8/209) malam.
Farhat Abbas menyindir alasan Hotman Paris yang dinilai tak mau mengakui akunnya telah mengunggah konten video berisi pornografi.
Menurutnya, alasan tersebut bentuk kepanikan dari pengacara yang sering memamerkan mobil mewah tersebut.
• Hotman Paris Beberkan Alasan Tak Mau Sebut Sosok yang Dilaporkan saat Berseteru dengan Farhat Abbas
Selain itu, alasan kehilangan ponsel saat berada di Bali pun menurut Farhat Abbas hanyalah bentuk alibi.
Bahkan, mantan suami Nia Daniati ini menyindir sikap Hotman Paris tersebut dan menyebutnya sebagai pura-pura.
"Si pengunggah video porno mulai tampak panik dan gapteknya,, Dia merasa akunnya ada contreng biru, jadi dianggapnya bukti yg gak pakai contreng biru adalah bukti palsu (emoji senyum dan maaf)
Makin tampak deh ngelesnya, pasca posting langsung beralibi hilang HaPe dan pura2 amnesia," tulis Hotman Paris.
Sementara melalui kolom caption-nya, Farhat Abbas yakin bahwa laporannya bersama Pengacara Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya akan mengantarkan Hotman Paris ke balik jeruji besi.
Untuk itu, Farhat Abbas meminta supaya aparat kepolisian dapat segera membuktikan kesalahan Hotman Paris yang dianggap tak mau mengakui kesalahannya.
"Ini gak gak hanya kasus langka, tapi Langkah Promoter, dalam pembuktian dan mengantar pengunggah video porno/asusila ke bui, ikan porno menyusul Ikan asin
Tangkap Oknum pengacara internasional yg telah menghilangkan barbuk dan teriak2 gak salah," tulis Farhat Abbas.

Perseteruan Farhat Abbas dengan Hotman Paris
Diberitakan sebelumnya, perseteruan yang menyangkut Hotman Paris berawal dari laporan Farhat Abbas dan Andar Situmorang ke Polda Metro jaya atas dugaan penyebaran konten video porno.
Dikutip dari Kompas.com, Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Dari laporan itu lah, keduanya lantas terlihat saling melayangkan sindiran baik melalui akun media sosial masing-masing mau pun dalam acara televisi.
Bahkan sempat pula keduanya membuat sayembara.
Tak berapa lama setelahnya, Hotman Paris kemudian kembali melaporkan balik Farhat Abbas dan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya.
• Saksi Kasus Penyebaran Konten Pornografi Siap Disumpah Pocong, Farhat Abbas Sindir Hotman Paris
Dikutip dari Kompas.com, Laporan Hotman Paris itu dibenarkan oleh oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (15/8/2019).
Argo menuturkan, Hotman Paris membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/8/2019) pukul 22.29 WIB.
Berikut uraian laporan Hotman yang Kompas.com terima dari pihak kepolisian:
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa kejadian bermula pada saat pelapor melihat postingan yang diunggah oleh terlapor melalui media elektronik diantaranya akun gosip instagram, YouTube, dan beberapa media elektronik lainnya.
Yang didalam positingan tersebut terlapor berbicara/menuduh pelapor sebagai pengacara porno yang menyebarkan video porno melalui akun instagram pelapor, dan terlapor juga mengatakan pada beberapa akun gosip bahwa yang melakukan hubungan sex di video adalah pelapor dan sekertarisnya.
Pelapor dinyatakan sebagai tersangka atas video tersebut dan juga tersebar screeshoot video porno ke publik yang bermuatan asusila dan pornografi, atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor mendatangi spkt polda metro jaya untuk membuat laporan polisi," isi laporan Hotman Paris.
Argo juga menuturkan isi pasal yang dilaporkan Hotman Paris untuk Farhat Abbas Andar Situmorang.
"Fitnah dan atau pencemaran nama baik melaui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila / Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI no. 19 th. 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 uu no.44 th. 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," isi pasal yang disebutkan Argo.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY