Terkini Daerah
Kronologi Cucu Tendang Kepala Selingkuhan sang Nenek sampai Tewas, Sudah Curiga Ada Cinta Terlarang
Pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena emosi melihat sang Nenek dan korban sedang berhubungan badan di dalam kamar sang Nenek.
Editor: Lailatun Niqmah
"Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan sudah ditahan di Polsek Kie. (PosKupang/Dion Kota)
WOW TODAY: