Mayat Dalam Karung
Update Kasus Mayat Dalam Karung, 5 Pembunuh Gadis di Tegal Bersaksi Mengaku Dihantui Kuntilanak
Kasus pembunuhan terhadap NH (16) sekitar tiga bulan lalu yang tulang belulangnya baru ditemukan pekan lalu menyisakan cerita horor.
Editor: Lailatun Niqmah
Desa Cerih merupakan salah satu desa terpencil di Kabupaten Tegal.
Kelima pelaku kasus pembunuhan NH memiliki peran nasing-masing. Mereka menghabisi nyawa NH secara tidak terencana itu.
Sebelum dibunuh, korban disetubuhi pelaku Abdul Malik yang juga pacar korban.
Hubungan terlarang itu disaksikan langsung empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.
Tiba-tiba sang pacar justru tega mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.
Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.
"Ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," beber Bambang.
Karung Jadi Saksi Bisu
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto dalam ekspose perkara menjelaskan para pelaku membunuh NH diawali cekcok akibat pengaruh minuman keras.
Para pelaku ada yang dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.
"Itu spontan pembunuhannya," ungkap Dwi.
Para pelaku bersama korban hanya menenggak miras saja di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari salah satu obyek wisata di Tegal.
"Saat mereka semua dalam kondisi mabuk, dari sanalah mulai cekcok," terang Dwi.
Pertengkaran karena korban NH menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.
Pelaku yang tak terima memanas-manasi tersangka lainnya hingga korban diperkosa.