Terkini Daerah
Ibu Hakim Laporkan Suaminya yang Merupakan Kepala Dinas di Mojokerto karena Kasus Penganiayaan
Ditelantarkan dan dianiaya oleh suaminya yang merupakan Kepala Dinas dan Kearsipan Mojokerto, ibu hakim di Madura ini lapor polisi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang hakim bernama Sunarti menjadi korban penelantaran dan penganiayaan oleh suaminya, Ustadzi Rois yang merupakan Kepala Dinas dan Kearsipan Mojokerto.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (15/8/2019), Sunarti adalah hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kini status Ustadzi Rois sudah resmi menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Statusnya naik menjadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Rabu (14/8/2019).
Fery menambahkan, penetapan status tersangka kepada Ustadzi Rois setelah penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi mata.
• Sosialita Meyssi Gelapkan Rp 2,1 M, Nangis Curhat Tak Dianggap Keluarga sampai Remas Tangan Wartawan
Barang bukti juga sudah dikumpulkan setelah laporan dari Sunarti sejak Januari 2019 lalu.
Mantan Camat Sooko itu terbukti melakukan tindakan penelantaran dan kekerasan fisik serta psikis kepada sang istri.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara. Dia (tersangka) diduga terbukti melakukan tindakan penelantaran dan kekerasan fisik maupun psikis. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti," terang Fery.
Polres Mojokerto sudah mengantongi lima alat bukti yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Lima alat bukti ini terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
• Polisi Terkejut, Wanita yang Ikut Bunuh Gadis Dalam Karung di Tegal Terekam Ikut Tonton Olah TKP
Ustadzi Rois juga dijerat Pasal 45 dan 49 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT serta penelantaran istri.
Berdasarkan Pasal 45, tersangka terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9 juta.
Sedangkan Pasal 49 menyebut ancaman hukuman maksimal 43 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Ustadzi Rois disebut sudah tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada Sunarti.
"Dari keterangan empat saksi yang dimintai keterangan menyatakan ada tindak KDRT seperti tidak memberi nafkah lahir maupun batin. Saat ini hanya tinggal memanggil tersangka," ujar Fery.
• Driver Ojol Newbie Dapat Order Fiktif Pizza Setengah Juta, Pemilik Rumah Bingung hingga Bantu Jual