Breaking News:

Terkini Daerah

Kejiwaan Sehat, Ibu di Boyolali yang Benturkan Kepala Anaknya hingga Tewas Murni Kesal Anaknya Rewel

Tidak gangguan jiwa, ibu di Boyolali yang benturkan kepala anaknya ke lemari hingga tewas keesokan harinya murni karena kesal anaknya rewel.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Seorang ibu di Boyolali berinisial SW (30) sedang menjalani rekonstruksi tindakan penganiayaan. SW yang menganiaya anaknya F (6) hingga tewas terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan. 

"Pelaku memperagakan adegan dari tanggal 8 Juli 2019 dia mencubit korban."

"Puncaknya tanggal 10 Juli 2019 kepala korban dibenturkan di lemari sambil dipukul bagian belakang. Korban diam terus tidur," terang Mulyanto.

Gegara Tagih Utang Mie Instan, Ayah dan Anak di Jambi Dirampok serta Dibacok hingga Tewas

Setelah terdiam dan tidur, keesokan harinya korban sempat sarapan dan kembali tidur hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

"Setelah itu korban tidur dan pada pagi harinya bangun. Korban sempat sarapan bubur setelah itu korban tiduran."

"Namun sekitar pukul 11.00 WIB, korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya dingin," ungkap Mulyanto.

SW pun panik melihat kondisi putranya dan mengatakan kepada para tetangga bahwa putranya sakit.

Warga yang mendatangi rumah SW merasa curiga lantaran bocah itu meninggal secara tidak wajar dengan luka lebam kebiruan.

Fakta Baru Kasus Bayi Dibuang di Pati, Pelaku Ternyata sang Nenek, Apa Motifnya?

Dalam video unggahan kanal YouTube Karysma FM pada Selasa (13/8/2019), tampak reka adegan di rumah SW.

Reka adegan itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dihadiri Komandan Kodim 0724 Letkol Herman Taryaman dan juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Boyolali.

Tampak di depan kediaman SW, warga setempat yang berbondong-bondong untuk menonton rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan SW kepada anak kandungnya. 

Diketahui, jenazah bocah malang itu sempat dimakamkan oleh pihak keluarga.

Namun pada 16 Juli 2019, makam anak SW dibongkar kembali lantaran meninggalnya disebut tidak wajar.

Kini SW dijerat Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BoyolaliKasus PenganiayaanIbu Aniaya Bayi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved