Breaking News:

Kabar Tokoh

Beredar Kabar Habib Bahar bin Smith Dianiaya di Lapas Cibinong, Kemenkumham Beri Penjelasan

Kabar penganiayaan yang menimpa Habib Bahar bin Smith beredar di media sosial. Bahkan beredar pula foto Habib Bahar bin Smith dengan wajah lebam.

Editor: Lailatun Niqmah
(Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)
Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019). 

Ia juga tengah menerima kunjungan dari kerabat dan jemaah pondok pesantren yang diasuhnya di ruang kunjungan bersama.

Selain itu, dalam video yang turut diunggah oleh akun Kemenkumham_RI, Habib Bahar bin Smith juga ikut membantah kabar penganiayaan yang beredar.

Ia meminta para murid dan jemaatnya tidak mempercayai kabar hoax tersebut.

Sebab, selama masuk di Lapas IIA Cibinong, ia dilayani dengan baik.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Habib Bahar bin Ali bin Smith, saat ini, sedang dikunjungi oleh murid-murid."

"Dan isu yang beredar di luar sana, oleh media-media yang tidak bertanggungjawab, yang berkata, ketika masuk ke Lapas Pondok Rajeg, saya dianiaya, dikeroyok, itu fitnah, itu hoaks, itu bohong."

"Ketika saya baru pertama kali masuk ke mari, saya dilayani dengan sangat baik dan sesuai dengan prosedur."

"(Kabar penganiayaan) Itu semua bohong, itu semua fitnah."

"Saya berharap, murid-murid saya di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di Jawa Barat, jangan percaya dengan berita-berita seperti itu."

"Karena saya masuk di lapas ini, dilayani dengan baik dan sesuai SOP, sesuai peraturan."

"Dan Insyaallah, apa-apa yang saya miliki, akan saya ajarkan pada semua tahanan dan napi yang ada di lapas ini, sehingga bisa menjadi pondok pesantren," kata Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 9 Juli 2019.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan, Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

Selain vonis penjara, Habib Bahar bin Smith juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Habib Bahar bin SmithCibinonglembaga permasyarakatan (lapas)Kasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved