Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional Kataloger, Berikut Besarannya

Pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional Kataloger akan diberikan tunjangan, ini besarannya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNWOW.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional Kataloger akan diberikan tunjangan.

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Kata BKN soal Kabar Honorer Guru/Kesehatan/Penyuluh di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Tanpa Tes

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.

Siap-siap, Pemerintah Buka 175 Ribu Lowongan CPNS dan PPPK di Tahun 2019

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI Jakarta Buka Suara soal Beredarnya Desain Baju untuk PNS Bertuliskan #PERSIJADAY

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunj angan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000

3. kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Berikan Tunjangan bagi PNS Fungsional Kataloger, Ini Besarannya"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Joko Widodo (Jokowi)Yasonna H. Laoly
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved