Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Bersama Grab, Anies Baswedan Siapkan Tanda Khusus Taksi Online agar Tak Kena Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membicarakan soal aturan nomor polisi ganjil dan genap untuk taksi online bersama perusahaan Grab.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membicarakan soal aturan nomor polisi ganjil dan genap untuk taksi online bersama perusahaan Grab.

Pembahasan soal aturan ganjil genap bersama Grab itu disampaikan Anies Baswedan di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Anies Baswedan menjelaskan, pertemuan dengan perusahaan Grab tersebut membicarakan soal tanda khusus supaya taksi online tak terkena sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap.

Diketahui, ganjil genap merupakan aturan berbayar dari pemerintah daerah sebagai satu di antara acara untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," jelas Anies, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Uji Coba Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Bagaimana Nasib Taksi Online?

Anies mengatakan, perlunya tanda khusus untuk taksi online mengingat kendaraan berpelat hitam itu juga difungsikan sebagai angkutan umum.

Ia menyatakan, kini masih kendaraan berpelat kuning saja yang tak dikenai aturan ganjil genap.

"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya," ungkap Anies.

"Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, kini masih kendaraan berpelat kuning saja yang tak dikenai aturan ganjil genap.

Syafrin menegaskan, selama masa uji coba, taksi online tetap terkena sistem ganjil genap.

"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada sebelas," kata Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, ada sisi negatif jika nantinya taksi online tak dikenai aturan ganjil genap.

Daftar 16 Ruas Jalan di Jakarta yang Dikenakan Uji Coba Sistem Ganjil Genap, Berlaku Mulai Hari Ini

Dikhawatirkan, pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan angkutan umum pelat kuning.

Padahal ia menilai, moda transportasi umum akan diandalkan sebagai transportasi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya.

"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," jelas Syafrin.

"Maka, kami harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," tandasnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
JakartaAnies BaswedanTaksi OnlineRute Ganjil Genap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved