Breaking News:

Pemilu 2019

4 Fakta Kasus 'Foto Cantik' Caleg DPD NTB, Gugatan Ditolak MK hingga Bantahan Evi Apita Maya

Foto cantiknya di kertas suara Pemilu 2019 membuat caleg terpilih DPD NTB Evi Apita Maya digugat ke MK. Ini fakta-faktanya.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). 

Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Farouk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih.

"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan itu akan digelar.

Dengan ditolaknya gugatan Farouk yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut KPU, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di APK dan surat suara tidak menjadi masalah.

"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," kata Ilham. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketok Palu Hakim yang Bikin "Caleg Cantik" Evi Apita Maya Haru"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nusa Tenggara Barat (NTB)Pemilu 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved