Andar Situmorang Ancam Pidanakan 2 Direktur Utama Televisi Ini jika Acara Hotman Paris Masih Tayang
Pengacara, Andar Situmorang memberikan ancaman tegas kepada sejumlah acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengacara, Andar Situmorang memberikan ancaman tegas kepada sejumlah acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea.
Ancaman tegas itu dikemukakan Andar Situmorang saat melaporkan acara yang dipandu Hotman Paris ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), seperti dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube M MUltimedia Production, Kamis (8/8/2019).
Andar Situmorang mengancam akan mempidanakan dua direktur utama televisi Metro TV dan iNews jika acara Hotman Paris masih tayang setelah laporannya diproses KPI.
Sebagaimana diketahui, saat ini Hotman Paris memandu acara 'Hotman Paris Show' di iNews dan acara 'Hotroom' di Metro TV.

• Bahas Sayembara, Andar Situmorang akan Lakukan Ini saat Bertemu Hotman Paris: Bikin Malu Orang Batak
"Untuk mencabut segala mata acara atau program-program yang memuat, yang dipimpin atau host-nya Hotman Paris Hutapea, semuanya," ujar Andar Situmorang.
"Saya baru tahu tadi bahwa ada beberapa acara televisi, di Metro TV ada ya, di iNews TV supaya dicabut segera."
"Tapi apabila nanti sudah diproses sama mereka (KPI) tapi masih juga acara itu ada, maka saya akan bertindak mempidanakan dirut (direktur utama) tv-tv tersebut," tegasnya.
Dirinya mengaku, laporan itu dibuat berdasarkan kepedulian terhadap masyarakat.
Ia menampik jika laporannya disebut memiliki kecenderungan laporan palsu.
"Enggak ada tendensi, jadi kalau saya bohong-bohongan atau laporan palsu, ada ancamannya," kata Andar Situmorang.
"Kena laporan palsu malah lebih tinggi lagi," tandasnya.
Simak videonya dari menit 2.40.
Alasan Andar Situmorang Laporkan Acara yang Dipandu Hotman Paris
Andar Situmorang meminta acara yang dipandu oleh Hotman Paris segera dihentikan.
Permintaan penghentian acara Hotman Paris itu disampaikan Andar Situmorang dengan melayangkan surat kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Selasa (6/8/2019).