Trending Mati Lampu
YLKI Wadahi Aduan Konsumen PLN yang Rugi karena Mati Lampu: Kami Pernah Gugat KAI, Menang Sebagian
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan PLN bisa digugat karena lalai memberikan layanan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa digugat karena lalai memberikan layanan kepada konsumen.
Hal ini mengenai peristiwa blackout (pemadaman massal) di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga sebagian wilayah Jawa Tengah, pada Minggu (4/8/2019).
Dan sejumlah wilayah di Jakarta pada Senin (5/8/2019), masih mengalami pemadaman listrik.
Dikutip TribunWow.com, hal ini diungkapkan Tulus Abadi saat menjadi narasumber program tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat', dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (7/8/2019).
Tulus Abadi menuturkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi rill dan materill bukan sekedar kompensasi.
Ia pun mengambil contoh keluhan Budayawan, JJ Rizal yang juga menjadi narasumber.
• Korban Mati Lampu PLN Berhak Dapat Lebih dari Kompensasi, YLKI: Itu Sebatas Kulitnya saja
Yakni terkait 43 ikan koi milik JJ Rizal yang mati kekurangan oksigen setelah peristiwa pemadaman terjadi.
"Ganti rugi dalam arti sesungguhnya ini yang tadi masalah ikan koi dan segala macam tidak bisa terwadahi. Ini kan ganti rugi rill dan materill. Nah ini harusnya bisa diwadahi dalam undang-undang ini. Kami akan minta kepada kementerian SDM untuk mendefinisikan soal ganti rugi bukan hanya kompensasi," ujarnya.
Dirinya lalu menjelaskan bahwa YLKI membuka pengaduan terkait kerugian yang dialami konsumen.
"Makanya kami juga dalam kasus ini membuka terkait pengaduan konsumen yang sangat marak dan juga mendorong kepada konsumen untuk melakukan gugatan class action," kata Tulus Abadi.
"Karena apa? Karena ini kasusnya massal dan kemudian kasusnya sama dan maka menarik kalau didekati dengan class action yang dijamin dengan undang-undang perlindungan konsumen."
• Pernah Dituduh Curi Listrik hingga Didenda Rp 28 Juta, JJ Rizal Sebut Indonesia Negara Pejabat

Ia menuturkan sebelumnya, YLKI pernah mewadahi gugatan class action sebelumnya.
"Pada tahun 1997 YLKI pernah mewadahi gugatan class action yang pada saat itu belum ada, pasal dalam undang-undang di Indonesia. Tapi kami sengaja mengadakan itu karena saat itu terjadi blackout. Jadi kalau bicara blackout PLN itu dalam catatan kami sudah terjadi lima kali dalam 8 tahun terakhir," pungkasnya.
"Dan catatan kami waktu itu tahun 1997 listrik di Pulau Jawa padam total cukup lama, kemudian 2005 dan terakhir 2009," ujarnya.
Saat itu, YLKI membantu konsumen yang merasa dirugikan dan melayangkan gugatan class action.