Breaking News:

Trending Mati Lampu

Karni Ilyas Tanya Tanggung Jawab PLN pada Korban Tewas saat Listrik Mati, Sripeni Langsung Tertunduk

Karni Ilyas, menyinggung soal korban tewas saat listrik padam di Jabodetabek dan wilayah lain di Pulau Jawa, begini reaksi Plt Dirut PLN Sripeni.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyer Club
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani 

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara program Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas, menyinggung soal korban tewas saat listrik padam di Jabodetabek dan wilayah lain di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019).

Dilansir TribunWow.com, Karni Ilyas menanyakan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap korban tewas tersebut.

Mendengar pertanyaan Karni Ilyas soal korban tewas saat listrik padam, Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani, langsung tertunduk.

Hal itu terjadi dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyer Club pada Selasa (6/8/2019).

Awalnya, Sripeni menyebut PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan yang terdampak mati lampu.

Besaran kompensasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.

Bahas Listrik Padam di Sebagian Wilayah, Rizal Ramli Beberkan Jumlah Hutang Pemerintah pada PLN

Tak puas dengan tanggung jawab PLN yang berupa potongan tarif biaya listrik bulanan, Karni Ilyas menyinggung soal korban tewas akibat pemadaman listrik itu.

"Tadi ibu mengatakan kompensasi untuk konsumen, itu kan peraturan menteri," kata Karni Ilyas.

"Permen ESDM nomor 27 tahun 2017, Bang Karni," sahut Sripeni.

Karni Ilyas menyebut masyarakat yang menjadi korban tewas, termasuk yang kehilangan rumah dan hewan peliharaannya, termasuk tanggung jawab PLN.

"Tapi Bu, kalau kita berbicara hukum, bahwa apa yang terjadi terhadap konsumen yang kebakaran rumahnya, bahkan ada yang nyawanya hilang."

"Walaupun tadi kita juga dengar ada koi yang mati, itu secara hukum perdata tanggung jawabnya tetap terhadap korporat yang menyebabkan itu terjadi," kata Karni Ilyas.

Karni Ilyas Minta Dirut PLN Jelaskan Isu Mati Listrik karena Sabotase, Sripeni Memohon Minta Waktu

Karni Ilyas meyakini dalam hukum perdata peristiwa mengenaskan itu secara tidak langsung merupakan tanggung jawab PLN meskipun peristiwa pemadaman listrik itu tidak ada unsur kesengajaan.

"Jadi tidak hanya sekadar korting tadi, tapi nyawa orang yang karena apapun ya sengaja pasti enggak, kelalaian yang terjadi di PLN."

"Ada orang rumahnya terbakar, ada orang yang nyawanya hilang, itu secara perdata tanggung jawab dari PLN," lanjut Karni Ilyas.

Mendengar pernyataan Karni Ilyas, Sripeni yang tadinya tersenyum antusias menyimak apa yang disampaikan Karni pun tiba-tiba tertunduk dengan wajah tampak merasa bersalah.

Karni Ilyas pun semakin menegaskan bahwa sumber penyebab tewasnya korban dalam pemadaman listrik adalah PLN.

Bahas Listrik Padam di Sebagian Wilayah, Rizal Ramli Beberkan Jumlah Hutang Pemerintah pada PLN

Plt Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani, tertunduk.
Plt Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani, tertunduk. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

"Dan itu enggak ada di Permen, dan itu yang saya katakan itu Undang-Undang Bu, dan di situ berlaku conditio sine qua non, jadi penyebab matinya dia ya kebakaran. Kebakaran, rumahnya terbakar, dia mati, tapi penyebab hulunya karena listrik mati," tuturnya.

Karni Ilyas menanyakan sikap PLN untuk mengganti rugi di luar dari yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Kalau ini terjadi, apakah PLN siap untuk menanggung kerugian yang di luar dari yang ditentukan permen tadi? Karena Permen itu akan kalah dengan Undang-Undang," tanya Karni Ilyas.

Sripeni mengaku dirinya prihatin dengan peristiwa itu, namun ia sebagai pekerja di korporasi tidak punya wewenang selain yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

Benarkah PLN Bakal Potong Gaji Karyawan untuk Ganti Rugi Mati Listrik di Jakarta, Jabar, dan Jateng?

"Baik terima kasih Bang Karni, tentunya kami di korporasi merasa prihatin Bang Karni, tetapi kami ini...karena kami bekerja di korporasi, ada aturan-aturan yang harus kami jalani."

"Nah kemudian Permen ESDM yang tadi kami sampaikan nomor 27 tahun 2017 ini adalah berkaitan dengan kewajiban bagaimana kami untuk memberikan tingkat mutu pelayanan kepada masyarakat, dan di sana ada aturannya."

"Dan dari Permen ESDM tadi sebagai pembina teknis dari PLN, maka kami tunduk kepada aturan tersebut," terang Sripeni.

Sripeni menyebut hal-hal yang tidak tertulis dalam Permen ESDM bukanlah wewenang dari PLN.

Di ILC, Politisi NasDem Kurtubi Yakinkan Nuklir Solusi untuk PLN: Enggak Boleh Takut kalau Mau Maju

Ia menegaskan PLN hanya bisa memberi ganti rugi berupa kompensasi potongan tarif listrik bulanan untuk masyarakat terdampak.

"Nah tentunya hal-hal yang di luar dari ketentuan itu, memang itu di luar dari kewenangan korporasi, Bang Karni."

"Sehingga pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa kami hanya bisa melakukan pemberian kompensasi itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dari pemerintah, Bang Karni," ungkap Sripeni.

Berikut video lengkapnya (menit ke-28.28):

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Karni IlyasPerusahaan Listrik Negara (PLN)Mati ListrikIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved