Trending Mati Lampu
Karni Ilyas Tanya Endy yang Hartanya Ludes Terbakar saat Blackout: Enggak Berniat Minta Ganti Rugi?
Endy Lesmana, korban kebakaran di Jalan Menteng Atas Selatan 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019) malam, memberikan kesaksiannya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
"Katanya tenda saja di kuburan?," tanya Karni Ilyas pembawa acara ILC.
"Iya betul karena di belakang persis rumah kuburan. Jadi tenda dibangunnya di atas kuburan. Lokasinya emang di kuburan sebenarnya."
Ditanya apa rencananya saat itu, Endy mengaku belum tahu.
"Enggak berniat ganti rugi atau gimana?," tanya Karni Ilyas kembali.
"Ya maunya ganti rugi. Cuma ke siapa ya?," jawab Endy sambil tertawa.
Saat ditanya harapannya kepada pemerintah, Endy mengaku ingin bantuan keperluan sehari-hari.
"Ya saat ini ya baju, pakaian, makanan. Surat-surat habis, yang penting habis juga enggak keburu, panik juga. Karena ada anak saya juga, pas kebakaran anak saya lagi tidur," pungkasnya.
Lihat Videonya:
YLKI Buka Aduan Mati Listrik PLN
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa digugat karena lalai memberikan layanan kepada konsumen.
Tulus Abadi menuturkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi rill dan materill bukan sekedar kompensasi.
Ia pun mengambil contoh keluhan Budayawan, JJ Rizal yang juga menjadi narasumber.
Yakni terkait 43 ikan koi milik JJ Rizal yang mati kekurangan oksigen setelah peristiwa pemadaman terjadi.
"Ganti rugi dalam arti sesungguhnya ini yang tadi masalah ikan koi dan segala macam tidak bisa terwadahi. Ini kan ganti rugi rill dan materill. Nah ini harusnya bisa diwadahi dalam Undang-Undang ini. Kami akan minta kepada kementerian SDM untuk mendefinisikan soal ganti rugi bukan hanya kompensasi," ujarnya.
• Cerita Rizal Ramli Urus PLN, Bergaya Rambut bak Einstein Didatangi Bos Asing: Baris Mohon Negosiasi
Dirinya lalu menjelaskan bahwa YLKI membuka pengaduan terkait kerugian yang dialami konsumen.