Kabar Ibu Kota
Daftar Kendaraan yang Tak Kena Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Sepeda Motor Termasuk
Berikut ini daftar kendaraan yang tidak terdampak aturan nomor polisi ganjil dan genap di DKI Jakarta.
Editor: Rekarinta Vintoko
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
• Sayembara Hotman Paris Dinilai Bentuk Kepanikan dan Stres, Andar Situmorang: Lihat Aksinya Dia
Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Pengeculian ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Pelaksanaan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan mulai 9 September 2019.
Untuk sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Lalu untuk penindakan akan dimulai 9 September 2019 nanti. Uji coba dilakukan 12 Agustus hingga 6 September 2019. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap"
WOW TODAY