Terkini Daerah
Lakukan Pemerasan pada Pedagang Miras, 3 Polisi Gadungan Ditangkap Polisi
Tiga orang polisi gadungan ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Duren,setelah melakukan pemerasan terhadap penjual minuman keras.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Tiga orang polisi gadungan ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Duren, Jakarta Barat, setelah melakukan pemerasan terhadap penjual minuman keras.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/8/2019), ketiga polisi gadungan yang berinisial DS, D dan SN menggunakan lencana palsu untuk memeras korbannya.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tiga polisi gadungan tersebut setelah mendapat laporan dari pemilik toko yang menjual minuman keras, Lenny Ida (33).
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe P Birana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka melakukan pemerasan di toko kawasan Pasar Inpres Grogol, Petamburan, Jakarta Pusat.
• Manfaatkan Insiden Mati Lampu, 3 Petugas PLN Gadungan Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 1 Miliar
Dengan menggunakan lencana palsu, tiga tersangka itu meminta Lenny menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman alkohol.
Namun Lenny hanya dapat menunjukkannya SIUP golongan A.
Sedangkan SIUP golongan b dan C disebutkannya masih dalam proses pembuatan.
"Mereka ini menanyakan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses," ucap Kompol Lambe, seperti TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (6/8/2019)
"Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat izin usaha perdagangan," lanjutnya.
Mendengar penjelasan Lenny, ketiga polisi gadungan itu lalu meminta uang sebesar Rp 10 juta.
Apabila korban tidak mau membayar, mereka mengancam akan mencabut SIUP Lenny.
• Tanggapan Fadli Zon dan Gus Irawan soal Polemik Mati Lampu PLN: Tanggung Jawab Menteri BUMN dan ESDM
"Korban merasa takut apabila dilakukan pencabutan SIUP, kemudian para tersangka bilang kepada korban agar supaya tidak cabut SIUP korban harus menyerahkan uang Rp 10 juta," ucap Kompol Lambe.
Lebih lanjut Kompol Lambe menceritakan bahwa korban hanya sanggup membayar sebesar Rp 6 juta kepada tersangka.
"Dan disanggupi oleh korban sebesar Rp 6 Juta," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa, menyatakan bahwa polisi langsung datang ke lokasi tempat penjualan minuman keras setelah korban melapor.