Breaking News:

Cerita Selebriti

Dianggap Tak Mendidik, Andar Situmorang Minta KPI Hentikan Program Acara yang Dipandu Hotman Paris

Pengacara Andar Situmorang meminta acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea segera diberhentikan.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube beepdo
Andar Situmorang meminta KPI untuk segera mencabut izin acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea, Selasa (6/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Andar Situmorang meminta acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea segera dihentikan.

Permintaan penghentian acara Hotman Paris itu disampaikan Andar Situmorang dengan melayangkan surat kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Selasa (6/8/2019).

Permintaan penghentian acara yang dipandu Hotman Paris itu dikemukakan Andar Situmorang di depan Kantor KPI, seperti dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube beepdo. Selasa (6/8/2019).

"Mau mengantar surat resmi ke KPI untuk melaporkan dan meminta supaya KPI bertindak untuk memeriksa atau mencabut izin siaran mata acara yang ditangani oleh Hotman Paris Hutapea," jelas Hotman Paris.

Laporan itu dibuatnya atas dasar terdapat unsur tak mendidik dalam acara yang dipandu oleh Hotman Paris.

Diketahui saat ini Hotman Paris juga menjadi pembawa acara dalam program 'Hotman Paris Show' yang tayang di Inews.

Kantornya Alami Pemadaman Listrik, Hotman Paris Pergi ke Mall untuk Kerja: Berubah Jadi Ajang Foto

Surat laporan dari Andar Situmorang yang meminta KPI untuk segera mencabut izin acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea, Selasa (6/8/2019).
Surat laporan dari Andar Situmorang yang meminta KPI untuk segera mencabut izin acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea, Selasa (6/8/2019). (YouTube beepdo)

Bahkan, laporan itu dibuat juga berkaitan dengan status Hotman Paris saat ini.

Dikatakan oleh Andar Situmorang bahwa pengacara yang kerap memamerkan mobil mewah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran pornografi.

Kasus tersebut juga merupakan laporan dari Andar Situmorang yang dipegang oleh kuasa hukum Farhat Abbas.

"Dalam 'mata acara' (bagian dari acara) yang dibawakan sama dia, perbuatannya sudah enggak mendidik, di samping tidak mendidik bahwa status Hotman Paris saat ini adalah tersangka," ungkap Andar Situmorang.

"Tersangka dalam UU ITE, di atas laporan saya langsung di Polda Metro Jaya."

"Kedua, dia tersangka pornografi asusila, atas laporan saya juga, melalui kuasa saya Farhat Abbas," sambungnya.

Dalam laporan itu, Andar Situmorang meminta supaya KPI segera mencabut izin atau membatalkan acara.

Ini Dugaan Bukti Video Porno dari Hotman Paris yang Dilaporkan Farhat Abbas: Hilang Jati Dirinya

"Jadi maksudnya segala siaran 'mata acara' lho ya, yang dibawakan atau dipresenteri Hotman Paris supaya dicabut izinnya atau dibatalkan, itu saja ya dengan alasan itu," jelas Andar Situmorang.

Kemudian dirinya menjelaskan alasan laporan itu dilayangkan kepada KPI.

Halaman
123
Tags:
Andar SitumorangHotman Paris HutapeaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved