Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Perkosa Anak Tiri Siswi SMP di Kupang hingga Hamil 7 Bulan

Seorang ayah di Kota Kupang, Anwar Tasib mencabuli anak tirinya SI (16) selama lebih dari satu tahun.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

Mendapati hal tersebut, AS bersama putrinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan memeriksa para saksi termasuk korban.

Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada pelaku, dikenakan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Di Kota Kupang NTT Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Satu Tahun Hingga Hamil

WOW TODAY:

Sumber: Pos Kupang
Tags:
PencabulanPerkosaKupang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved