Terkini Daerah
Ayah Perkosa Anak Tiri Siswi SMP di Kupang hingga Hamil 7 Bulan
Seorang ayah di Kota Kupang, Anwar Tasib mencabuli anak tirinya SI (16) selama lebih dari satu tahun.
Editor: Lailatun Niqmah
Mendapati hal tersebut, AS bersama putrinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan memeriksa para saksi termasuk korban.
Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully.
Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada pelaku, dikenakan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
WOW TODAY: