Terkini Daerah
AJI Jakarta Sebut Ada 26 Kasus Kekerasan pada Jurnalis Tak Diproses, Minta Polisi agar Transparan
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 26 laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis selama tahun 2019
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 26 laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis selama tahun 2019 tidak pernah diproses sampai saat ini.
Seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/9/2019), Ketua Devisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, menyatakan bahwa dari 26 laporan tersebut, satu di antaranya terjadi saat kerusuhan 21-22 mei 2019 lalu.
Erick menceritakan bahwa saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei 2019, diduga oknum petinggi Polres Jakarta Barat merebut alat kerja jurnalis.
Bahkan petinggi tersebut menghapus semua file, mulai dari foto, video, hingga berita yang telah jurnalis tulis.
• Aktor Star Trek Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 6 Muridnya, Sempat Ditahan di Bandara
"Kapolresnya mengambil, Kapolres Jakarta Pusat, semua file-file itu dihapusin, mulai foto, video, bahkan yang dia ketik," ucap Erick.
Oknum polisi melakukan perusakan terhadap alat kerja jurnalis karena diduga menurutnya jurnalis tersebut merekam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepada warga saat kerusuhan terjadi.
Erick menceritakan bahwa jurnalis tersebut sudah mengatakan dirinya tak merekam kejadian itu.
Namun, aparat polisi tetap mengambil gawai jurnalis dan kemudian menghapus semua dokumen di dalamnya.
Menurut Erick, tindakan oknum polisi tersebut sudah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada pelanggaran UU Pers yang dilakukan aparat kepolisian," ucapnya.
Erick mengungkapkan bahwa setidaknya ada 26 kasus kekerasan terhadap wartawan yang sampai saat ini bahkan belum naik ke penyidikan.
• Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Musala Padang Barat, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
"26 kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tidak ada satu pun yang proses naik ke penyidikan, apalagi ke pengadilan," tutur Erick.
Dari 26 kasus kekerasan terhadap jurnalis, 20 di antaranya terjadi saat kerusuhan 21-22 mei 2019, 5 lainnya terjadi saat Malam Munajat 212, dan satu lagi terjadi saat sidang putusan Hercules Rozaria Marshal.
Ia menduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
Selain melalui jalur persidangan, AJI juga telah melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis melalui internal Polri, yaitu Divisi Profesi dan pengamanan (Propam).