Breaking News:

Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris

Hotman Paris Terancam Maksimal Penjara 6 Tahun & atau Denda Rp 1 M jika Farhat Abbas Menangkan Kasus

Pengacara Hotman Paris Hutapea dapat ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar jika terbukti menyebarkan konten pornografi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram @hotmanparisofficial - Grid.ID | Annisa Dienfitri Awalia
Hotman Paris Hutapea - Farhat Abbas 

Hotman Paris juga sempat mengunggah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (2/8/2019).

Surat laporan kehilangan itu bernomor laporan LPC/2899/VII/2019/Bali/Res. Banding/Sek Kuta Utara.

Dari dalam laporan kehilangan itu Hotman Paris menuliskan kehilangan satu buah Iphone XSMax No Sim Card.

Disebutkan hilang pada Sabtu, (27/7/2019) di Jalan Raya Petitenget Kuta Utara Kabupaten Bandung.

Dan laporan ini dibuat oleh Hotman Paris pada tanggal Minggu (28/7/2019).

Laporan itu juga telah ditandatangani oleh Hotman Paris.

Hotman Paris juag menuliskan akan membeikan imbalan bagi yang mengembalikan handphone miliknya.

"Yg mengembalikan hp Gus Lora Hotman di beri hadiah seharga Hp Ipone termahal! Di lapor polisi di bali sekitar jam 2 subuh tgl 28 juli2019 dan segera di blokir Grapari dan di beri kartu baru!!," tulis @hotmanparisofficial.

Pengacara Hotman Paris Hutapea membuat sayembara di akun media sosialnya, pada Kamis (2/9/2019).
Pengacara Hotman Paris Hutapea membuat sayembara di akun media sosialnya, pada Kamis (2/9/2019). (Capture IG @hotmanparisofficial)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Hotman ParisFarhat Abbas laporkan Hotman ParisFarhat Abbas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved