Breaking News:

Terkini Daerah

6 Fakta Pria Beristri 5 Cabuli Anak di Lumajang, Kronologi Terungkap dari Kabur hingga Pengakuannya

Seorang ayah di lumajang, Jawa timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 50 kali dan hamil dua kali.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
Surya.co.id
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah di Lumajang, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya hingga 50 kali.

Ayah yang tega mencabuli anak kandungnya ini bernama Sugeng Slamet (44) yang telah memiliki lima istri.

Bahkan pria yang mencabuli anaknya, BA (19) (nama samaran) melakukannya sejak tahun 2015 saat korbannya berumur 16 tahun.

Berikut 7 fakta terkait kasus ayah cabuli anak kandungnya di Lumajang:

1. Lakukan Sejak Empat Tahun Lalu

Perbuatan Sugeng ini diduga telah dilakukan sekitar 50 kali kepada sang anak.

Hal itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun, saat BA berusia 16 tahun.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal, dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Rabu (31/7/2019).

VIRAL HARI INI: Suami Unggah Foto Istri yang Meninggal dalam Keadaan Tersenyum setelah Melahirkan

2. Kronologi Terungkap

Perbuatan bejat Sugeng terbongkar pada Senin (29/7/2019).

Saat itu Sugeng tengah mengajak sang anak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

Beruntung BA dapat kabur dan mengadukan perbuatan ayahnya ke Mapolsek Senduro.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (31/7/2019) malam, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (31/7/2019).

Ericssen Ilustrasi pencabulan
Ericssen Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

3. Pengakuan Pelaku

Arsal menyebut, pelaku mengaku awalnya sering menonton film yang berbau pornografi.

Hal itu yang memancing dirinya melihat konten berbahaya tersebut.

Arsal menerangkan bahwa konten pornografi sangat berbahaya.

"Orang yang biasa menonton konten pornografi akan berpotensi berkembang menjadi pornoaksi. Hal ini seperti yang terjadi dengan Sugeng, sehingga anaknya pun dijadikan santapan dengan digagahi," ujar Arsal Kamis (1/8/2019).

"Saya pesan kepada remaja Indonesia untuk tidak mengonsumsi konten pornografi, karena konten tersebut dapat merusak sel-sel otak selama masa pertumbuhan."

10 Kasus Hubungan Sedarah yang Terungkap 2019, Pencabulan Sekeluarga hingga Alasan Ritual Cari Jodoh

4. Miliki 5 Istri

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Tiga istrinya ia nikahi secara sah dan yang dua ia nikahi secara siri.

Arsal mengungkapkan, istri pertama Sugeng bernama Kasiani (41), dinikahi secara sah pada tahun 1996 mendapatkan seorang anak perempuan yang berinisial FW (22).

Pada tahun 2000, Sugeng pun bertemu dengan Wahyuningsih (39) dan melangsungkan pernikahan siri memiliki seorang anak perempuan (BA/19) yang kemudian menjadi korban kebejatan Sugeng.

Sugeng pada tahun 2002 kemudian melangsungkan pernikahan secara sah dengan Sulasiami (42) dan memiliki seorang anak berinisial FH (11) lalu bercerai pada 2004.

Di tahun 2005 menikah kembali dengan Nur Latifah (34) dan memiliki seorang anak berinisial FR (11) hanya serumah dalam tiga bulan saja, lalu Sugeng meninggalkan istri sirinya tersebut.

Tahun 2012 kembali menikah dengan seseorang bernama Lusia Sutami (44) secara sah.

Sugeng Slamet yang berbaju orange ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Sugeng Slamet yang berbaju orange ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri. ((KOMPAS.com/A. Faisol))

5. Polisi Selidiki Anak Pelaku yang Lain

Arsal menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk melihat apakah ada korban lain.

“Orang tua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015. Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi," kata Arsal

"Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.

VIDEO Truk Timpa Mobil Daihatsu Sigra hingga Ringsek Tak Berbentuk

6. Terancam Hukuman 15 Tahun

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran mengatakan pelaku akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
LumajangPencabulanBeristri 5
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved