Breaking News:

Izin FPI

Kemendagri Beberkan Perkembangan Proses Perpanjangan FPI, Ada 10 Syarat Belum Dilengkapi

Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi membeberkan perkembangan proses perpanjangan masa berlaku izin Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Channel Youtube Najwa Shihab
Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi membeberkan perkembangan proses perpanjangan masa berlaku izin Front Pembela Islam (FPI) 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi membeberkan perkembangan proses perpanjangan masa berlaku izin Front Pembela Islam (FPI).

Lutfi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu kelengkapan syarat perpanjangan izin berdirinya FPI.

Hal itu Lutfi ungkapkan melalui acara 'Mata Najwa' unggahan kanal Youtube Najwa Shihab, pada Rabu (31/7/2019).

"Jadi sebenarnya pemerintah ini menunggu dari FPI, kami sudah bersurat kepada FPI."

"FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada tanggal 20 Juni, 20 Juni itu tepat akan berakhirnya SKT FPI," ungkap Lutfi.

Setelah diperiksa Kemendagri, rupanya FPI belum memenuhi 10 syarat perpanjangan SKT.

"Pada saat itu kami terima, kami verifikasi tingkat awal, kami cek ternyata ada 10 hal yang belum dilengkapi FPI," jelasnya.

FPI Sedang di Ujung Masa Izin Berlaku Ormas, Inilah Sepak Terjang FPI dari Tahun 1998 hingga 2018

Lutfi lantas membantah bahwa ada unsur politis soal perpanjangan FPI.

Pasalnya secara administratif, FPI belum melengkapi syarat-syarat perpanjangan SKT ormas.

"Pada tanggal 10 Juli pas 15 kerja, kami jawab sudah bersurat pada FPI, kami jelaskan agar FPI melengkapi ini.. ini."

"Jadi enggak ada itu politis, prinsipnya lengkapi saja dulu administrasinya, nanti kami akan lihat, verifikasi lagi, lalu kami proses," ucap Lutfi sambil Kemendagri.

Saat ditanya Najwa Shihab, apakah ada masalah selain administrasi, Lutfi menjawab tidak ada.

"Seberapa krusial syarat-syarat yang belum dilengkapi? hanya administrativ belaka atau ada pertimbangan lain yang sedang dilakukan Kemendagi?," tanya Najwa Shihab.

"Tidak ada, jadi sesuai Permendagri 57 tahun 2017, tentang tata cara persyaratan pendaftaran organisasi masyarakat dikatakan, untuk ormas-ormas harus dapat rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hali ini Kementerian Agama," ucapnya

"Jadi enggak ada itu nuansa lain," imbuh Luthfi.

"Di sampi itu, ada beberapa hal, FPI mengajukan perpanjangan ada surat yang tidak ditanda-tangani, ada surat tidak ada tanggal, nomor, dan sebagainya."

"Padahal nomor dan tanggal adalah bagian penting dari SKT," ungkap Lutfi.

Politikus PKB yang Ceritakan Pernah Dipukuli Oknum FPI, Awit Mashuri: Enggak Usah Cengeng

Selain itu, ada sejumlah hal yang rupanya belum dilengkapi FPI terkait nomor surat hingga tanggal.

Saat diminta tanggapan soal pernyataan Jokowi yang menyebut ormas harus sesuai dengan ideologi Pancasila, Lutfi juga setuju.

"Ya itu kan juga menjadi penting, masak sih hidup di Indonesia tidak ber-Pancasila, ya gimana ya, itu kan sudah prinsip."

"Apapun hidup harus sejalan dengan Pancasila, sangat wajar Bapak Presiden mengatakan seperti itu, kalau tidak sejalan ya memang harus dibubarkan, undang-undang menyatakan seperti itu." tegasnya.

Lutfi menjelaskan, pihaknya belum sampai melakukan pemeriksaan apakah FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.

"Kami belum melakukan sampai di sana, kami hanya baru melakukan verifikasi saja, verifikasi administrasi," beber Lutfi.

Lihat videonya di menit ke 1:00:

Sebagaimana diketahui, nasib perpanjangan izin berdirinya  FPI sekarang ini belum jelas.

Politikus PKB yang Ceritakan Pernah Dipukuli Oknum FPI, Awit Mashuri: Enggak Usah Cengeng

Apalagi, Presiden Jokowi tak akan berkompromi jika ada ormas yang dianggap tak sejalan dengan ideologi Pancasila.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Jokowi saat wawancara bersama Associated Press

"Organisasi itu membahayakan negara secara ideologi, saya tidak akan kompromi."

"Tetapi kalau ideologinya masih sama, Pancasila, saya kira kita bisa bersama-sama membangun negara ini," kata Jokowi seperti dalam cuplikan wawancara bersama AP yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (31/7/2019).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan, sebelum perpanjangan masa izin berlaku dilakukan, pihaknya akan melihat rekor ormas tersbut.

"Ini masalah politik negara yang harus ditaati oleh setiap ormas yang mempunyai hak untuk berormas, berhimpun, berpartai yang dilindungi undang-undang." kata Tjahjo Kumolo dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (1/7/2019). 

 FPI Sebut Jenis Pendukung Prabowo dari yang Tak Suka Jokowi hingga Die Hard, 212 Masuk yang Mana?

"Aturan kenegaraan harus diikuti dengan baik, termasuk pengajuannya, kita lihat record-nya bagaimana." kata Tjahjo Kumolo, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Tak hanya ormas FPI, semua ormas juga akan diperiksa kembali.

"Jadi tidak hanya FPI, seluruh ormas yang ada juga," lanjut Tjahjo Kumolo.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

WOW TODAY:

Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Kemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved