Kehebatan Koopssus, Pasukan Khusus TNI yang Baru Saja Bentuk Era Jokowi
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Inspektur Upacara meresmikan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019).
Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
• TNI AD, AL, dan AU Bergabung dalam Komando Operasi Khusus (Koopssus) yang Dibentuk Jokowi

Hadi menjelaskan, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.
Usai Upacara Persesmian Koopsus TNI, Hadi menjelaskan Koopssus TNI dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat yang secara struktural komando langsung dibawah Panglima TNI dan bisa digerakan atas perintah presiden.
Hadi menjelaskan, personel Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90, dan Denjaka.
Para personel pasukan khusus tersebut bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
"Sehingga pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, standby di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.
Pasukan tersebut juga dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.
• TNI Gerebek Istri Kerabatnya Selingkuh: Suamimu Capek Kerja tapi Kamu Malah Sama Lelaki Lain
"Seperti yang saya sampikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100persen. Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.
Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Hadi menjelaskan, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.
"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang. Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," tegas Hadi.