Kabar Tokoh
Jokowi Resmi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril: Kapan Saja Sudah Bisa Diambil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
• Moeldoko Isyaratkan Keppres Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Terbit: Mudah-mudahan Senin Selesai
Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
• Komisi III Setujui Pemberian Amnestinya, Baiq Nuril Menangis dan Berkali-kali Ucap Terima Kasih
DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019) lalu.
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres Amnesti, Baiq Nuril Bebas"
WOW TODAY