Breaking News:

Terkini Nasional

Moeldoko Isyaratkan Keppres Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Terbit: Mudah-mudahan Senin Selesai

Nasib Baiq Nuril, tersangka kasus pelenggaran undang-undang ITE, kini berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Kolase/Kompas.com
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko dan Baiq Nuril. Moeldoko isyaratkan Kepres Amnesti Baiq Nuril selesai Senin (29/7/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Nasib Baiq Nuril, tersangka kasus pelenggaran undang-undang ITE, kini berada di tangan Presiden Jokowi.

Komisi III DPR sebelumnya telah mengesahkan persetujuan untuk memberikan amnesti pada wanita yang merupakan mantan guru honorer itu, Rabu (24/7/2019).

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KOMPASTV yang diunggah Minggu (28/7/2019), Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril masih dalam proses penyelesaian.

"Prinsipnya DPR kan sudah menyetujui, ya nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden sudah disetujui ya nanti tinggal diproses ya, proses kelanjutan dari upaya amnesti itu," ucap Moeldoko.

Komisi III Setujui Pemberian Amnestinya, Baiq Nuril Menangis dan Berkali-kali Ucap Terima Kasih

Moeldoko mengisyaratkan Kepres mengenai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril selesai pada Senin (29/7/2019)
Moeldoko mengisyaratkan Kepres mengenai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril selesai pada Senin (29/7/2019) (Tangkapan Layar KOMPASTV)

Moeldoko kemudian mengisyaratkan bahwa pada Senin (29/7/2019), Keppres tersebut sudah dapat diterbitkan. 

"Mudah-mudahan (Senin selesai) ya, kita lihat nanti," kata Moeldoko.

Lebih lanjut Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah selalu berusaha memberikan kemudahan bagi setiap warganya untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan di mata hukum.

"Pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespons berbagai hal yang masyarakat perlu menempuh keadilan, upaya kesetaraan, disitu negara hadir ya," ucap Moeldoko.

Diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA, yang saat itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah tempatnya dulu bekerja di tahun 2012.

DPRD Sindir ke Luar Negeri tanpa Hasil, Anies Baswedan: Mereka Pikir Perginya Saya seperti Mereka

Namun ia justru terjerat kasus pelanggaran UU ITE saat merekam dan menyebarkan secara tidak langsung aksi pelecehan yang diterimanya.

Baiq Nuril didakwa hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Pihaknya pun berupaya mengajukan kembali amnesti ke Jokowi.

Sebelumnya, pihak Baiq Nuril telah memberikan surat ke Jokowi pada 19 November 2018.

Lalu Jokowi merespons permintaan ini dengan meminta Baiq Nuril untuk mengajukan grasi jika Pengajuan Kembali (PK) ditolak MA, yang ternyata memang ditolak.

Pihak Baiq Nuril mengatakan akan terus mendesak Jokowi untuk memberikan amnesti.

Lihat video berikut ini mulai menit 2.15:

(TribunWow.com/ Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MoeldokoBaiq NurilAmnestiKeppres Pemberian Amnesti
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved