Breaking News:

Hubungan Sedarah

10 Kasus Hubungan Sedarah yang Terungkap 2019, Pencabulan Sekeluarga hingga Alasan Ritual Cari Jodoh

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya berhasil diungkap polisi. Ini kasunya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/MUH. AMRAN AMIR S. HUT
Polisi berjaga di rumah pelaku hubungan cinta sedarah antara kakak dan adik. Keluarga pelaku nyaris diamuk warga, Sabtu (27/07/2019). 

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak.

Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kkerasan dalam rumah tangga.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000 ,"pungkasnya.

3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung

ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi. Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya sendiri berinisial SF (15). Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF yang disetubuhi ayah kandungnya sendiri tersebut melahirkan pada Maret 2019.

Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya. "Ibunya tersebut baru tahu kalau setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.

Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi.

SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.

4. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar

EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17) hingga hamil.

Dilansir TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi antara Februari hingga Desember 2018 lalu, hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.

Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Pasaman Barat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Hubungan SedarahKabupaten LuwuPencabulanKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved