Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Sebut Izin FPI Mungkin Tak Diperpanjang hingga Ajukan Persyaratan

Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).

Gibran dan Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, Masinton Pasaribu Harap Anak Jokowi Masuk PDIP

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.

Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik.

Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah.

Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.

PKS Tegaskan Tak Minat Gabung Koalisi Jokowi-Maruf: Yakin Bersama Pihak KamiOposisi

Persyaratan

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Presiden Joko Widodo (Jokowi)Habib Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved