Terkini Daerah
Dimarahi karena Curi Ayam, Seorang Pemuda di Medan Aniaya Pamannya hingga Tewas
Zul Fadli alias ijol (27) menganiaya pamannya sendiri bernama Nizam (52) dengan menggunakan batu bata hingga tewas, Selasa (23/7/2019) lalu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Zul Fadli alias ijol (27) menganiaya pamannya sendiri bernama Nizam (52) menggunakan batu bata hingga tewas, Selasa (23/7/2019).
Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah Nizam di Jl. Teratai Gg Bunga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Kejadian ini bermula ketika Zul Fadli datang ke rumah korban dengan membawa dua ekor ayam dan entok hasil curian, seperti dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tvOne yang diunggah Minggu (28/7/2019).
Melihat tersangka membawa hewan curian ke rumahnya, korban pun marah dan meminta tersangka pergi dari rumahnya beserta hewan hasil curiannya.
• Misteri Pembunuhan Wanita Hamil di Ponorogo Terungkap Berkat Sepasang Sandal, Ini Sosok Pelakunya
Mendengar hal tersebut, tersangka lalu tersulut emosi dan mengambil sebuah batu bata untuk menganiaya korban.
Selain menganiaya korban, tersangka juga melakukan peruskan rumah dengan melempari kaca hingga pecah.
Lihat video berikut ini:
Setelah melakukan penganiayaan terhadap pamannya, tersangka sempat melarikan diri.
Namun tak lama kemudian, anggota Polsek Medan Baru berhasil menangkap tersangka.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sebelum melakukan penganiayaan pada pamannya hingga tewas, ia baru saja menggunakan sabu, sehingga mudah tersulut emosi.
Saat ini tersangka di tahan di Polsek Medan Baru, Sumatera Utara.
Dikutip TribunWow.com dari TribunMedan.com, Sabtu (27/7/2019), sebelum dianiaya, korban sempat memukul tersangka menggunakan payung.
Tak terima, tersangka kemudian membalas dengan memukul korban pada bagian punggung sebanyak tiga kali dan tengkuk korban sebanyak satu kali.
• Nekat Terobos Pintu Perlintasan, Mobil Wuling Disambar Kereta Api di Medan, Begini Kondisi Korban
"Pamannya sempat memukul tersangka dengan payung," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing.
"Lalu pelaku membalas, dengan memukul bagian punggung korban sebanyak tiga kali dan tengkuk korban sebanyak satu kali," lanjutnya.
Korban sempat dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Namun korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan otopsi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah batu bata yang digunakan tersangka untuk memukul dan melempar kaca rumah, serta satu buah kaos berwarna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: