Kabar Tokoh
Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok soal IMB, Om Way: Dulu Kan Dikritik, Kok Sekarang Dipakai?
Sikap Anies Baswedan yang menerapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Sikap Anies Baswedan yang menerapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
Om Way mempertanyakan bagaimana bisa dulu Anies Baswedan mengkritik kebijakan Ahok soal IMB dan kini malah memakainya.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan dalam tayangan 'E-Talkshow' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (26/7/2019).
Awalnya, Anies Baswedan menjelaskan seputar bangunan di Jakarta tanpa IMB yang sebagian dibongkar dan sebagian dibiarkan saja.
• Anies Baswedan Beri Pesan ke Ahok, Jawab soal Masih Saling Sindir di Medsos: Dikira Saya Menghindari
• DPRD Sindir ke Luar Negeri tanpa Hasil, Anies Baswedan: Mereka Pikir Perginya Saya seperti Mereka
Anies Baswedan menyebut bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar tata kota, meski bangunan itu punya IMB.
"Kalau bangunan melanggar tata kota, misalnya satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya dikembalikan menjadi dua lantai," terangnya.
Sementara itu, bagi bangunan yang menaati tata kota namun tak punya IMB maka akan dikenakan denda.
"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota," lanjutnya.
Bagi bangunan yang taat tata kota namun tak punya IMB diharuskan membayar denda dan diizinkan untuk mengurus IMB.
"Jadi izin bisa diberikan belakangan tapi syaratnya harus kena denda?" tanya Om Way.
• Diminta Oleh-oleh Gantungan Kunci dari New York, Anies Baswedan Tegaskan Dirinya Bukan Jalan-jalan
"Iya, jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa, lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, Pergub 206 tahun 2016," jawab Anies Baswedan.
Ternyata Pergub 206 tahun 2016 tentang Rancangan Tata Kota adalah kebijakan dari Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Om Way pun langsung mempertanyakan sikap Anies Baswedan yang pernah mengkritik tapi sekarang malah menerapkannya juga.
"Tapi kan dulu Pak Anies mengkritik pergub itu kan? Pergub yang diterbitkan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Iya kan? Kok sekarang malah dipakai pergub itu?" cecar Om Way.