Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Brigadir Rangga yang Tembak Bripka Rahmat Ditetapkan Tersangka

Brigadir Rangga Tianto, polisi yang tembak Bripka Rahmat resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
dok.Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro
Bripka Rachmat Effendy, korban penembakan Brigadir Rangga Tianto, di SPK Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Bripka Rahmat Effendy (41) tewas setelah ditembak dengan 7 peluru tajam oleh Brigadir Rangga Tianto (32), di SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari kepolisian, status Brigadir Rangga Tianto resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Humas Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Sabtu (27/7/2019).

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Asep dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan pula oleh Asep, saat ini Brigadir Rangga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

(Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Brigadir Rangga dikenai pasal 338 KUPH tentang pembunuhan.

Pelaku juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tewas saat Sedang Tugas, Bripka Rahmat yang Ditembak Rekannya di Depok akan Dapat Kenaikan Jabatan

Tak hanya peradilan umum, Brigadir Rangga yang juga anggota polisi, akan menjalani peradilan etik profesi.

Namun, langkah hukum tersebut dilakukan setelah proses peradilan umum selesai.

"Kalau mengenai kode etik, nanti setelah peradilan umum selesai," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengaku bahwa Brigadir Rangga bisa dipidana seumur hidup.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain dikutip dari TribunJakarta, Jumat (26/7/2019).

Tak hanya itu, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa pelaku terancam dipecat dari anggota kepolisian.

"(Menyerahkan) ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu maka melalui sidang kode etik," ujar Irjen Zulkarnain.

"Setelah pidana umum, peristiwa begini, dalam ketentuannya apabila dia dihukum tiga bulan lebih kurungan maka dapat dipecat."

Terkait hal tersebut, Irjen Zulkarnain lantas menjelaskan bahwa hukuman bagi Brigadir Rangga, sudah pasti lebih dari tiga bulan.

"Saya pastikan ini akan lebih dari tiga bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga di-PTDH, Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat," jelasnya.

Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Korban Akui Punya Firasat Buruk sebelum Bripka Rahmat Izin Tugas

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi polisi tembak polisi, yang tewaskan Bripka Rahmat.

Dijelaskan oleh Argo, kejadian bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ, sekitar pukul 20.50 WIB, Kamis (25/7/2019).

Setelah menangkap FZ, ia langsung menyerahkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis tempatnya dinas.

Tak berselang lama setelah penangkapan tersebut, orangtua FZ berinisial Z (46) datang ke Polsek Cimanggis, bersama dengan Brigadir Rangga Tianto.

FZ maupun Brigadir Rangga Tianto diketahui sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R," ujar Argo Yuwono.

Analisa Pakar Psikologi soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Beberapa Hal Janggal Dipertanyakan

Maksud kedatangan orangtua FZ dan Brigadir Rangga Tianto, rupanya untuk meminta pelaku tawuran tersebut dibebaskan.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo.

Lantaran dijawab dengan nada tinggi oleh Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Tianto diketahui langsung terpancing emosi.

Ia kemudian masuk ke dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan mengambil senjata api miliknya.

Setelah itu, ia kembali mendatangi Bripka Rahmat, dan langsung menembaknya.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.

Akibatnya, korban meninggal di lokasi kejadian, karena luka tembak yang dideritanya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa pelaku tawuran yang ditangkap korban, FZ, ternyata adalah keponakan dari Brigadir Rangga.

"Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari Saudara FZ yang diamankan oleh Bripka RE tersebut," ujar Asep dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (26/7/2019).

(TribunWow.com/Nila)

WOW TODAY:

Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir Rangga TiantoBripka Rahmat EffendyKasus PenembakanTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved