Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Hanya Ditilang dan SIM Disita, Begini Nasib Mahasiswa S2 yang Tabrak dan Seret Polisi di Bandung

Tak hanya ditilang dan SIM disita, begini nasib mahasiswa S2 yang tabrak dan seret polisi di Bandung. Bisa terancam hukuman penjara.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @yuni_rusmini
Mahasiswa S2 menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas di Bandung. 

TRIBUNWOW.COM - Mahasiswa S2 yang menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas di Bandung tak hanya ditilang dan disita Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019), mahasiswa S2 berinisial CC (24) yang menabrak dan menyeret polisi itu akan dikenai pasal pidana umum.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menyebut mahasiswa S2 yang menabrak dan menyeret polisi itu akan dikenai pasal karena melawan petugas.

"Kemarin sudah ditilang dan disita. Sekarang akan ditambah pasal dengan melawan petugas," ujar Rudy kepada wartawan saat berkunjung ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).

Insiden Polisi Tembak Polisi Buat Histeris Anak Bripka Rahmat Effendy: Enggak Rela Papa Pergi

Kata Rudy, mahasiswa S2 di kampus swasta Bandung yang mengemudikan mobil hitam berpelat nomor B 1980 PRF ini diperiksa pada Jumat (26/7/2019).

"Hari ini dipanggil lagi akan diperiksa sopirnya, dan akan pidanakan dengan pidana umum," tegas Rudy.

Sementara itu, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mahasiswa S2 itu bisa dikenakan hukuman hingga 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," terang Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2019).

Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigadir RT Hujani 7 Peluru ke Rekannya, Ini Ancaman Hukumannya

Sebelumnya, sosok mahasiswa S2 itu ternyata sudah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.

Pertama pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017 dan disidang pada 3 Maret 2017.

Akibat ulahnya baru-baru ini, mahasiswa S2 itu akan disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Agustus 2019.

Diberitakan sebelumnya, sempat viral sebuah video yang menayangkan seorang polisi lalu lintas yang tertabrak dan menempel di kap mobil hitam.

Peristiwa itu terjadi di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 11.00 WIB.

TNI Gerebek Istri Kerabatnya Selingkuh: Suamimu Capek Kerja tapi Kamu Malah Sama Lelaki Lain

Polantas yang berada di atas kap mobil itu bernama Brigadir Natan Doris.

Kejadian itu berawal saat dua petugas mencoba menghentikan mobil hitam yang melanggar lalu lintas.

Perugas pertama mencoba menghentikan, namun sopir malah terus memacu kendaraannya.

Brigadir Natan yang berdiri di depan mobil itu akhirnya melompat ke kap depan mobil namun kendaraan itu tak kunjung berhenti.

Dalam kondisi tubuh menempel di kap mobil, Brigadir Natan terbawa sejauh 100 meter.

Akibatnya, Brigadir Natan mengalami luka lecet di tangan.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Mobil seret polisiPengendara Tak Terima Ditilang PolisiBandung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved