Nunung Ditangkap Polisi
Sule Tepis Kabar Nunung Tak Selera Makan: Ke Saya Saja Minta Sayur Lodeh dan Ikan Asin
Komedian Sule menepis soal kabar rekan komediannya, Nunung yang disebut tak memiliki selera makan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komedian Sule menepis soal kabar rekan sesama komedian, Nunung yang disebut tak memiliki selera makan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, soal selera makan itu dikatakan Sule setelah menjenguk Nunung di tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Sule mengaku, melalui putra sulung Nunung, Bagus Permadi, wanita asal Solo tersebut sempat meminta menu makanan khusus kepada dirinya
Diketahui bahwa sebelumnya, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran ditahan lantaran terjerat kasus narkoba jenis sabu.
"Enggak. Makan. Orang Bagus saja ke saya minta sayur lodeh," ungkap Sule.
• Reaksi Tarzan Tanggapi Krisna Mukti Sebut Nunung Dapat Kutukan Srimulat akibat Terjerat Narkoba
Dikatakannya, sayur lodeh merupakan menu favorit Nunung.
Selain sayur lodeh, Nunung juga meminta menu makanan pelengkap lainnya kepada Sule.
"Kan kesenengannya sayur lodeh. Terus sama ikan asin, sambal. Enggak (susah makan), masih makan," jelas Sule.
Sebelumnya, selera makan Nunung dikabarkan sempat menurun.
Satu di antaranya disampaikan oleh Presenter Ruben Onsu dan Presenter Vega Darwanti.

• Putra Sulung Nunung Bongkar Kebiasaan sang Ibu saat di Rumah: Tak Perlihatkan Gelagat Aneh
"Aku bawa makanan, Vega juga," kata Ruben Onsu.
"Tapi kayaknya enggak dimakan deh, orang enggak selera," lanjut saat ditemui di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Dirinya menilai, Nunung tak selera makan lantaran mungkin sedang dalam tahap adaptasi di ruang tahanan.
"Dari tadi Nunung kayaknya makan juga enggak, minum juga enggak, butuh waktu juga buat adaptasi," tutup Ruben Onsu.
Sebagaimana diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan narkoba seberat 0,36 gram di rumahnya yang bertempat di jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) kemarin.
Kasus tersebut membuat Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Dikutip dari Kompas TV, Ancaman pidana itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (22/7/2019).
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo.
Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.
• Pesan Nunung ke Tarzan Srimulat: Mas Ngomong Hati-hati, Jangan Sudutkan Pihak Mana Pun, Bikin Keruh
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 miliar rupiah.
"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"
Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"
(TribunWow.com)
WOW TODAY: