Breaking News:

Kasus Yuliana Vs Incash

Pengakuan Yuliana, Wanita yang Viral karena Iklan Rela Digilir demi Lunasi Utang Fintech

Beredar iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Fintech. Ini pengakuan korban.

Kontan/Baihaki
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech) 

TRIBUNWOW.COM - Yuliana, korban peminjam dari fintech lending ilegal mengungkapkan pengakuannya.

Sebelumnya, beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati mengaku belum ada yang membantu dia.

Bijak Memilih Pinjaman Fintech dan Perbankan

Namun Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

Lanjut Ia ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group whats app yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Detik-detik Massa Kepung Rumah Pelaku Pembunuhan di Jeneponto, Lempari Batu hingga Balok Kayu

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersebut, Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya. Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Halaman
12
Tags:
Financial Technology (Fintech)ViralPelecehan Seksualpinjaman online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved