Terkini Daerah
Kasus Pengeroyokan TNI di Jambi, Tim Gabungan Tangkap 18 Pelaku, Total Tersangka Jadi 59 Orang
Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Penangkapan 45 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) termasuk pentolannya, Muslim bukan akhir dari pengusutan kasus penganiayaan aparat dan perusakan aset PT WKS.
Sabtu (20/7/2019), aparat gabungan Polda Jambi dan TNI kembali menangkap 18 orang komplotan SMB.
Bahkan, jumlah tersangka bertambah.
Bila pada Jumat (19/7) siang tersangka masih berjumlah 20 orang, kemarin jumlahnya bertambah menjadi 41 orang.
Dan pada Minggu (21/7/2019) jumlah anggota SMB yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 59 orang.
"Kita kembali mengamankan 18 orang di kawasan Distrik 8 (PT WKS) yang diduga ikut terlibat dalam kasus perasakan dan pengeroyokan kemarin," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.
Sebanyak 18 orang tersebut sempat diperlihatkan. Mereka duduk berbaris di lantai.
Mereka tiba di Mako Brimob Polda Jambi kawasan Kebun Bohok, Jalan Lingkar Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.
Kombes Pol Edi mengatakan ini adalah tindakan kedua setelah penangkapan pertama sebanyak 45 orang.
"Karena kemarin kami masih menemukan SMB yang masih melakukan aktivitas pengadangan dan penganiayaan, dan hari ini kita amankan 18 orang," jelasnya.
Dari ke 18 orang tersebut, ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan dan 14 senjata tajam dan beberapa bambu runcing.
"Kami temukan langsung dari orang-orang yang kami amankan di tindakan ke dua ini," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan secara mendalam.
"Karena jika memang ke 18 ini memenuhi unsur untuk di tahan, maka langsung akan kami lakukan penahanan," ungkapnya.