Breaking News:

Terkini Nasional

Berkas Perkara Lengkap, Barang Bukti dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

Barang bukti dan 218 tersangka perusuh saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 telah diserahkan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Barang bukti dan 218 tersangka perusuh saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 telah diserahkan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, hal itu dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta dalam perkara yang dikenal dengan istilah '21-22'," ujar Mukri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Minggu (21/7/2019).

10 Polisi yang Bertugas saat Kerusuhan 22 Mei Diperiksa Komnas HAM

Dari 218 tersangka, sebanyak 207 merupakan orang dewasa dan 11 orang lainnya merupakan anak-anak.

Setelah dilakukan penyerahan, JPU menahan ratusan orang dewasa tersebut di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara, 11 anak-anak dititipkan kepada Dinas Sosial.

Mereka ditahan sampai JPU melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke pengadilan.

Menurut hasil penyidikan Polda Metro Jaya, ratusan orang tersebut didakwa dengan Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 211 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 218 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 216 jo Pasal 55 KUHP.

Terungkap Misteri Tewasnya Remaja 15 Tahun saat 22 Mei 2019, Polisi akan Gunakan 2 Teknologi Canggih

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan sebanyak 456 tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut.

Kerusuhan terjadi usai aksi protes hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 di sejumlah titik, di antaranya Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejati DKI Jakarta Terima Barang Bukti dan 218 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kerusuhan 22 MeiKerusuhanTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved