Cerita Selebriti
Tak Hadir di Sidang Vonis Putranya, Ibunda Steve Emmanuel Titip Pesan kepada Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra menjelaskan alasan keluarga tidak mendampingi kliennya.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra menjelaskan alasan keluarga tidak mendampingi kliennya.
Adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.
"Keluarga hari ini ada kegiatan dan Dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.
• Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun
"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.
Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.
"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.
Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.
• Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Dengarkan Putusan Hakim Tanpa Didampingi Keluarga
Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).
Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.
Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.
"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," sahut Erwin Djong.
• Sarankan Kliennya Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Steve Emmanuel
Sekadar diketahui, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 miliar.
Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
• Steve Emmanuel Didakwa 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Inginkan Rehabilitasi karena Indikasi Bunuh Diri
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Menda Clara Florencia)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Alasan Keluarga Tidak Dampingi Steve Emmanuel di Sidang Putusan
WOW TODAY: