Breaking News:

Cerita Selebriti

Tak Hadir di Sidang Vonis Putranya, Ibunda Steve Emmanuel Titip Pesan kepada Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra menjelaskan alasan keluarga tidak mendampingi kliennya.

Editor: Astini Mega Sari
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra menjelaskan alasan keluarga tidak mendampingi kliennya.

Adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.

"Keluarga hari ini ada kegiatan dan Dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.

Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun

"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.

Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.

"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.

Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Dengarkan Putusan Hakim Tanpa Didampingi Keluarga

Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).

Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.

Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," sahut Erwin Djong.

Sarankan Kliennya Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Steve Emmanuel

Sekadar diketahui, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
Steve EmmanuelArtis terjerat kasus narkobaKarenina Sunny
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved